SHARING KNOWLEDGE, SARANA PENINGKATAN KOMPETENSI WIDYAISWARA MANDIRI

Widyaiswara pada hakekatnya adalah mata air ilmu yang terus mengalirkan kekuatan arusnya untuk mengisi milyaran saluran syaraf manusia (PNS) yang memerlukan refreshment secara terus menerus. Lembaga Administrasi Negara (LAN) sebagai instansi Pembina jabatan fungsional Widyaiswara berkewajiban melakukan tugas pembinaan yang salah satunya dalam bentuk penyelenggaraan dan fasilitasi Diklat Fungsional Widyaiswara dan Diklat Teknis bagi Widyaiswara. Hal ini dalam rangka untuk terus meningkatkan kompetensi Widyaiswara yang terdiri dari seperangkat pengetahuan, keterampilan kerja, karakteristik, sikap dan perilaku yang mutlak dimiliki untuk mampu melakukan tugas dan tanggung jawabnya secara professional.

Untuk tujuan peningkatan kompetensi tersebut, PKP2A III LAN menggagas diadakannya pertemuan Widyaiswara dalam bentuk kegiatan “Coffee Morning” pada hari Kamis, 25 Februari 2010 dan bertempat di Ruang Aula PKP2A III LAN. Pertemuan yang dipimpin langsung oleh Kabid Diklat Aparatur, Dr. Andi Taufik, M.Si, ini adalah dalam rangka mencapai kesepakatan para Widyaiswara untuk merumuskan satu kegiatan yang dapat dijadikan sebagai sarana pengembangan kompetensi Widyaiswara, mengingat keterbatasan anggaran yang dimiliki PKP2A III LAN dalam memfasilitasi peningkatan kompetensi tersebut.

Dalam pertemuan ini, Widyaiswara mengungkapkan kebutuhannya terhadap peningkatan wawasan terutama wawasan keilmuan yang sifatnya umum (kompetensi akademis), seperti Change Management, Learning Organization, Aspek Manajemen Stratejik, Perkembangan Paradigma Administrasi Publik, dan Manajemen SDM. Karena selama ini Widyaiswara masih terpaku pada wawasan kediklatan yang terkait dengan teknis dari tupoksi lembaga diklatnya. Sedangkan di luar sana ilmu pengetahuan terus berkembang, dan Widyaiswara sebagai agent of change bagi performance PNS dituntut untuk selalu up to date dan memahami benar esensi dari keberadaannya yang tidak sekedar hanya mengajar.

Dari beberapa pemaparan Widyaiswara, akhirnya bersama-sama disepakati untuk melakukan pertemuan yang sifatnya reguler satu kali dalam setiap bulannya dan dapat terus meningkat frekuensinya sesuai dengan kebutuhan Widyaiswara. Pertemuan tersebut dilakukan dalam bentuk Sharing Knowledge, di mana dalam setiap pertemuannya terdiri dari 2 atau 3 presentasi oleh Widyaiswara yang dilakukan secara bergiliran, begitu pula dengan tempat penyelenggaraan yang disesuaikan dengan presenter yang terpilih pada hari tersebut. Presentasi ini juga akan dinilai sebagai presentasi pada pertemuan ilmiah sehingga dapat diberikan nilai/angka kredit, begitu pula ketika diterbitkan dalam bentuk buku (sesuai Permenpan Nomor 14 tahun 2009). (Lina)

EFEKTIVITAS PENEMPATAN LULUSAN DIKLATPIM

Oleh: Ir. H. Akhmad Sirodz, MP*)

Kepemimpinan adalah sesuatu yang muncul dari dalam dan merupakan buah dari keputusan seseorang untuk mau menjadi pemimpin, baik bagi dirinya sendiri, bagi keluarganya, bagi lingkungan pekerjaannya, maupun bagi lingkungan sosial dan bahkan bagi negerinya.
Di dalam birokrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS), bila seseorang akan dan atau dipromosikan memimpin/menduduki jabatan tertentu diharuskan mengikuti diklat.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000, diklat adalah proses penyelenggaraan belajar mengajar dalam rangka meningkatkan kemampuan PNS.
Adapun instansi yang terkait dalam penyelenggaraan diklat PNS adalah: Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai instansi pengendali yang secara fungsional bertanggung jawab atas pengembangan dan pengawasan standar kompetensi jabatan serta pengendalian pemanfaatan lulusan diklat dan Lembaga Administrasi Negara (LAN) sebagai Instansi Pembina, yang secara fungsional hanya bertanggung jawab atas pengaturan, koordinasi, dan penyelenggaraan diklat.
Tujuan diklat adalah meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan sikap untuk dapat melaksanakan tugas jabatan secara profesional dengan dilandasi kepribadaian dan etika PNS sesuai dengan kebutuhan instansi. Dimana sasaran akhirnya adalah untuk mewujudkan PNS yang memiliki kompetensi yang sesuai dengan persyaratan jabatan masing-masing.
Penempatan lulusan
Sedangkan diklat kepemimpinan bertujuan untuk mencapai persyaratan kompetensi kepemimpinan aparatur pemerintah yang sesuai dengan jenjang jabatan struktural.
Khususnya Diklatpim Tingkat II, dari hasil evaluasi penelitian BKN di berbagai provensi tahun 2003, berdasarkan kelompok umur responden lulusan Diklatpim Tingkat II dan belum menduduki jabatan Eselon II pada saat penelitian menunjukkan kelompok umur antara 40-44 tahun berjumlah 4 orang (16%), kelompok umur 45-49 tahun berjumlah 10 orang (40%), dan kelompok umur antara 50-54 tahun yang merupakan jumlah terbesar responden berjumlah 11 orang (44%).
Terdapat berbagai alasan mengapa para pegawai yang telah mengikuti Diklatpim Tingkat II tidak langsung menduduki jabatan Eselon II atau harus menunggu untuk waktu yang cukup lama. Alasan yang paling menonjol adalah disebabkan jabatan Eselon II di Daerah pada saat itu cukup terbatas atau tidak ada lowongan jabatan untuk mendudukinya. Adanya masa tunggu yang cukup lama, bagi para pegawai yang telah mengikuti Diklatpim Tingkat II hanya menjadi beban psikologis atau beban moral dalam melaksanakan tugas/pekerjaannya.
Menurut data terakhir bahwa lulusan Diklatpim Tingkat II sampai sekarang terdapat lebih kurang 500 orang dan masih banyak yang belum menduduki jabatan eselon II, bahkan beberapa ada yang telah mendekati usia pensiun. Padahal biaya untuk setiap peserta Diklatpim II bukanlah kecil.
Melihat data dan kondisi lulusan Diklatpim II tersebut di atas, memperlihatkan tidak efektifnya perencanaan kepegawaian (employment planning), khususnya Diklatpim II.
Menurut Simamora (1999), komponen kunci dari perencanaan sumberdaya manusia adalah penentuan tipe sumberdaya manusia yang akan dibutuhkan organisasi dalam jangka pendek, menengah dan panjang.
Kemudian perencanaan kepegawaian juga merupakan identifikasi atau penentuan jumlah sumberdaya manusia yang diperlukan untuk mencapai tujuan organisasi pada masa yang akan datang. Sehingga untuk membuat rencana kepegawaian untuk pimpinan maupun sumberdaya manusia lainnya harus memperkirakan suplai dan permintaan terhadap sumberdaya manusia, serta rencana kepegawaian tersebut terkait erat dengan rencana strategik dari organisasi itu sendiri.
Selain itu dalam penempatan lulusan Diklatpim II masih kental nuansa KKN atau like or dislike dari para pemegang kebijakan, bukan didasarkan atas kompetensi dan kelayakan. Bahkan di suatu daerah dalam pengisian jabatan eselon II didasarkan pada mendukung atau tidaknya pada saat pilkada (tim sukses). Sehingga dalam menempatkan seseorang tidak lagi berdasarkan the right man on the right place tapi berdasarkan kedekatan dengan pucuk pimpinan, dalam hal ini kepala daerah. Sedangkan pepatahpun menyatakan “serahkan suatu pekerjaan kepada yang bukan akhlinya, tunggu kehancurannya” (Al-hadist).
Kalau sudah seperti ini, kapan kita akan mewujudkan good governance, good goverment dan clean government, serta bebas KKN. Wallahua’lam bishshawab.

*) Widyaiswara PKP2A III Lembaga Administrasi Negara, Samarinda

PKP2A IV LAN ENERGI BARU DARI BUMI RENCONG

Laporan dari Seminar Reformasi Birokrasi di Aceh



LAN RI, kembali mengembangkan sayapnya dengan membuka Kantor Regional baru PKP2A IV di Banda Aceh pada 12 Januari 2010. Kantor PKP2A IV LAN ini masih menggunakan eks kantor Balai Latihan Koperasi Provinsi Aceh Jalan Tjut Nyak Makam Banda Aceh. Kegembiraan terpancar dari wajah pejabat-pejabat struktural yang menghadiri Peresmian Kantor PKP2A IV yang baru ini, diantaranya Gubernur Aceh Bapak Irwandi Yusuf, Wakil Ketua Komisi RI yang juga mantan MenPAN Bapak Taufik Efendi, Mantan PJ Gubernur Kaltim yang sekarang menjadi Staf Ahli Mendagri Tarmizi A Karim, Kepala LAN RI Bapak Asmawi Rewansyah, Sekretaris MenPAN dan Reformasi Birokrasi Tasdik K, serta para Bupati dan Walikota se-Aceh. Acara peresmian gedung juga dirangkai dengan pelantikan dan pengangkatan Kepala PKP2A IV Aceh ini sangat penting sekali karena diharapkan akan mempersiapkan, mempercepat dan mencetak para Apatratur Pemerintahan di Aceh yang berkualitas sekaligus menjawab tantangan yang begitu beragam untuk pembangunan Aceh di masa yang akan datang.

Hal tersebut dapat dimaklumi, karena Aceh beberapa tahun yang lalu mengalami musibah Tsunami yang merenggut kurang lebih 3000 PNS, jadi perlu menggembleng Aparatur yang sudah ada serta mempersiapkan Aparatur yang lebih berkualitas lagi. Gubernur sangat antusias dengan kehadiran PKP2A IV, beliau berharap wadah baru ini mampu mengemban amanah dan tugasnya dengan baik, dan segera ditindak lanjuti program strategis lainnya.

Kepala LAN RI sendiri menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam atas dukungan dan pengembangan LAN di Pemerintah Provinsi Aceh, karena LAN sendiri terus berupaya memberikan konteribusi nyata dalam pembangunan aparatur Negara melalui pengembangan penelitian, kajian kebijakan, pelayanan informasi dan perkonsultasian serta pendidikan dan pelatihan bagi Aparatur.

Acara Peresmian Kantor ini juga dirangkai dengan Seminar Reformasi Birokrasi dan Otonomi Daerah. Dalam Pemaparan Materinya Taufik Effendi menegaskan bahwa para Aparatur harus paham dan mengerti akan perannya masing-masing, namun itu saja tidak cukup, mereka juga harus berperanan.” Yang terjadi elemen bangsa ini termasuk kalangan aparatur birokrasi kata peran saja belum mengerti dan faham serta dihayati sungguh-sungguh apalagi mampu berperanan”, ujarnya melontarkan kritik di depan peserta seminar. Taufik juga menegaskan Reformasi Birokrasi juga merupakan perubahan mindset, mengubah output menjadi outcomes, serta mempunyai visi dan misi bersama, dan menjadikan jabatan adalah amanah.

MenPAN RB Mangindaan yang diwakili Sekretaris MenPAN RB Tasdik Kinanto mengatakan “Kita wajib berantas dan kikis habis perilaku koruptif, dan melihat permasalahan dengan komprehensif. Namun dalam kenyataannya SDM aparatur, baik jumlah, kompetensi maupun penyebarannya belum sesuai dengan kebutuhan, etos kerja dan kesejahteraan yang masih rendah. Aspek kelembagaan dan organisasi juga belum ramping dan proporsional. MenPAN juga menegaskan bahwa Reformasi Birokrasi jangan hanya jadi slogan namun bisa di implementasikan yang telah terkemas secara komprehensif oleh Tim Nasional, terdiri dari empat aspek yaitu :

1. Membangun kepercayaan Masyarakat melalui program percepatan pemberantasan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan Publik.

2. Mendorong partisipasi pegawai, dunia usaha dan masyarakat melakukan program manajemen perubahan.

3. Mengentaskan kemiskinan melalui program penataan sistem manajemen.

4. Memperkuat sistem pengelolaan SDM melalui program pembangunan sistem manajemen berbasis kinerja.

Sementara itu Mendagri yang diwakili Staf Ahli Tarmizi A Karim mengupas tentang aspek penting reformasi birokrasi mulai dari peran tata kelembagaan, sistem, prosedur sampai pada SDM aparaturnya. Sedangkan Kepala Pusat LAN, Asmawi Rewansyah sependapat bahwa semua elemen bangsa harus paham betul peran masing-masing, serta paham prinsip jati diri bangsa seperti tercantum dalam pembukaan UUD 1945, serta mengerti tentang etika dan tata kelola pemerintahan yang baik, serta peran dan dukungan penting dari elemen masyarakat. (Humairah)

RAMAH TAMAH DAN PERPISAHAN DENGAN PEJABAT PKP2A III LAN

Dalam suatu organisasi, pergantian tempat tugas (mutasi) atau semacamnya adalah fenomena umum dalam perjalanan sebuah organisasi yang harus kita jalani. Dengan pergantian tempat tugas tersebut akan memberikan kesempatan yang lebih luas untuk berkreasi, berinovasi, dan belajar mengenai hal-hal baru yang dapat kita ambil sisi positifnya untuk kemajuan diri kita sendiri maupun untuk kemajuan organisasi.

Untuk memberi apresiasi terhadap pengabdian yang telah diberikan, maka diadakan acara Ramah Tamah dalam rangka pelepasan dengan Bapak Syahrial (Kepala Bagian Tata Usaha) dan Bapak Said Fadhil (Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan) pada malam hari yang diadakan di Aula PKP2A III LAN Samarinda pada tanggal 8 Januari 2010.

Acara yang di hadiri seluruh Pejabat dan karyawan PKP2A III LAN beserta keluarga merupakan acara keluarga besar yang penuh kekeluargaan. Pemberian cinderamata diberikan bukan hanya dari Kepala tapi juga dari para Pegawai. Hiburan pun tak lupa dipersembahkan oleh para pegawai, kegiatan bernyanyi bersama sebagai rutinitas tak luput dari kegiatan ramah tamah pelepasan.

Bapak Syahrial dan Bapak Said Fadhil adalah aset SDM yang telah banyak memberikan kontribusi bagi PKP2A III LAN. Selama kurang lebih 4-5 tahun terakhir telah memberikan pikiran, waktu dan tenaganya untuk organisasi. Beliau berdua akan meneruskan pengabdiannya pada bangsa dan negara ini melalui PKP2A IV LAN yang baru saja terbentuk dan berkedudukan di Aceh. Berbagai karya positif yang telah diberikan oleh beliau berdua harus kita pelihara bersama untuk kepentingan organisasi, dan semoga bisa ditularkan untuk organisasi yang baru di Aceh.

PKP2A III LAN, mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Bapak Syahrial dan Bapak Said Fadhil atas pengabdian yang telah dilaksanakan selama berada di PKP2A III LAN. Marilah kita kenang sebagai kesan yang akan senantiasa mengingatkan kebersamaan kita selama bekerja bersama-sama di Kalimantan. Dan segala pengalaman negatif yang mungkin pernah terjadi selama bekerja bersama di lembaga ini marilah kita kubur dalam-dalam.Teruslah berkarya dan mewujudkan ide-ide kreatif bagi kemajuan organisasi LAN yang kita cintai ini. Semoga komunikasi baik dan tali silaturahmi yang telah terbina selama ini akan terus berlanjut di masa mendatang.

Dan selamat datang kepada Bapak Ferry Firdaus (Kepala Bagian Tata Usaha) sekeluarga di Samarinda, selamat bergabung dengan PKP2A III LAN! Semoga kehadiran beliau bisa memberikan warna baru bagi PKP2A III LAN. (Chandra)

PERMENPAN NO. 14 TAHUN 2009 SEBAGAI JAMINAN KUALITAS WIDYAISWARA

Laporan dari Kegiatan Forum Pembinaan Widyaiswara I

Mengawali 6 (enam) kegiatan pembinaan terhadap Widyaiswara (WI), Pembinaan WI I diselenggarakan di Samarinda pada hari Jum’at, 19 Februari 2010 dan bertempat di Ruang Aula PKP2A III LAN. “Sosialisasi Implementasi Permenpan Nomor 14 tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Widyaiswara dan Angka Kreditnya” menjadi tema pembinaan kali ini. 33 widyaiswara hadir dalam forum ini bersama-sama mendengarkan pemaparan dari Dr. Sukari, MPD selaku Kepala Direktorat Pembinaan Widyaiswara LAN.

Kegiatan dibuka Kepala PKP2A III LAN Dr.. Meiliana, SE., MM didampingi Kabid Diklat Aparatur Dr. Andi Taufik, M.SI. Permenpan Nomor 14 tahun 2009 merupakan peraturan perubahan terhadap peraturan sebelumnya yaitu Permenpan No. 66 tahun 2005. Permenpan No. 14 tahun 2009 ini merupakan bentuk perubahan dari kejelasan dan jaminan karir Widyaiswara, serta menitikberatkan pada pengembangan profesionalisme WI yang tidak melulu mengenai mengajar, namun mendorong Widyaiswara untuk berkarya dalam bentuk Karya Tulis Ilmiah (buku), di mana terdapat peningkatan angka kredit dari 12 menjadi 20. Pemikiran ini didasari pada kondisi masih sempitnya paradigma berpikir Widyaiswara yang hanya berkutat pada mengajar yaitu selain mendapatkan koin, Widyaiswara juga akan mendapatkan koin. Perubahan terhadap pemikiran ini yang tidak terjadi pada Permenpan No. 66 tahun 2005.

Terdapat setidaknya 6 naskah akademik yang melatarbelakangi perubahan Permenpan No. 66 tahun 2005, yaitu kurang terakomodirnya diklat teknis yang tidak berjenjang dalam permenpan sebelumnya, kurang terakomordirnya kegiatan mengajar dan melatih untuk diklat yang melebihi satu jenjang di bawahnya, kurang terakomodirnya instansi yang memiliki tupoksi membina masyarakat melalui lembaga diklat, penentuan spesialisasi ajar Widyaiswara yang masih belum jelas, belum terstandarisasinya Tim Penilai Instansi/Daerah, serta adanya perbedaan persepsi antara Widyaiswara, Tim Penilai Instansi/Daerah dengan Tim Penilai Pusat.

Widyaiswara terlihat sangat antusias untuk mendiskusikan keenam naskah akademik tersebut karena memang hal itulah yang selama ini dirasa menjadi kendala bagi Widyaiswara untuk dapat meningkatkan angka kreditnya. Dalam Permenpan No. 14 tahun 2009 telah ditetapkan bahwa diklat teknis berjenjang tidak lagi menjadi penentu perolehan angka kredit bagi Widyaiswara. Ini artinya Widyaiswara mengajar dalam diklat teknis apapun (berjenjang ataupun tidak berjenjang) tetap akan mendapatkan angka kredit sesuai peraturan penilaian yang berlaku (Pasal 10). Hal yang sama terjadi ketika Widyaiswara mengajar non PNS juga akan diberikan angka kredit sebagaimana ketika ia mengajar PNS. Namun hal ini dapat terjadi hanya ketika Widyaiswara tersebut bernaung pada suatu Lembaga Diklat Pemerintah yang memang memiliki tugas pokok dan fungsi mendidik, mengajar dan/atau melatih non PNS (Pasal 9 ayat 1), sebagaimana yang terjadi pada Balai Diklat Pertanian yang memberikan pendidikan dan pelatihan pada petani misalnya.

Perubahan lain yang dirasakan manfaatnya bagi Widyaiswara adalah penilaian angka kredit yang sebelumnya dilakukan per semester (setahun dua kali), maka dalam Permenpan yang baru diatur bahwa penilaian tersebut dilakukan dalam setiap triwulan (empat kali dalam setahun), sehingga hal ini akan meminimalisir tidak terhitungnya angka kredit bagi Widyaiswara yang sudah memasuki masa pensiun. Dari ketentuan ini diharapkan pula Widyaiswara semakin terpacu untuk terus memperbaharui bahan ajarnya, karena penilaian terhadap bahan ajar yang menjadi setiap triwulan akan menuntut Widyaiswara untuk terus menambah wawasan dan mengupdate bahan ajarnya. Hal ini mengingat bahwa sumber daya manusia yang dihadapi oleh Widyaiswara adalah SDM yang pengetahuannya bergerak sangat dinamis.

Sebagai jaminan kualitas Widyaiswara yang lain, maka LAN sebagai instansi pembina, yang salah satu tugasnya adalah menetapkan pedoman sertifikasi, serta menyelenggarakan dan memfasilitasi proses sertifikasi Jabatan Fungsional Widyaiswara, melalui peraturan bersama Kepala LAN dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) menetapkan bahwa seluruh Widyaiswara harus tersertifikasi. Dan fungsi ini akan dilakukan oleh PKP2A III LAN untuk wilayah cakupan Kalimantan. Oleh karena itu diberikan masa transisi di mana bagi Widyaiswara yang belum disertifikasi dapat tetap melaksanakan kegiatan sesuai Permenpan No. 14 tahun 2009 dan diberikan kesempatan untuk mengikuti kegiatan sertifikasi paling lambat sampai dengan tahun 2014.

Adanya perubahan-perubahan dalam Permenpan No. 14 tahun 2009 dari Permenpan sebelumnya diharapkan dapat meningkatkan nilai kompetitif Widyaiswara untuk terus mengembangkan kualitasnya dalam perannya menentukan performa PNS maupun SDM lainnya sesuai dengan tugas, pokok, dan fungsi yang diemban. Diskusi hangat dalam Forum Pembinaan Widyaiswara I itu kemudian ditutup dengan makan siang bersama. (Lina)

LOKAKARYA MEKANISME PENGADUAN MASYARAKAT DI RSUD A.W. SJAHRANIE

PKP2A III LAN kembali memfasilitasi salah satu rumah sakit terbesar milik pemerintah Provinsi Kaltim di Samarinda yaitu RSUD A.W. Sjahranie, untuk menerapkan Permenpan Nomor 13 Tahun 2009 dalam rangka perbaikan pelayanan atau yang sekarang disebut Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik dengan Partisipasi Masyarakat. Kegiatan aplikasi diawali dengan penyelenggaraan Lokakarya Pengelolaan Pengaduan Masyarakat terhadap Pelayanan RSUD A.W Sjahranie pada tanggal 10-11 April 2010 di Aula Buana. Lokakarya ini dibuka secara resmi oleh Direktur RSUD A.W. Sjahranie, dr. Ajie Syirafuddin, yang juga dihadiri oleh Wakil Direktur RSUD A.W. Sjahranie Dr. H. Mardiono Machdan, M.Kes dan Kepala PKP2A III LAN, Dr. Meiliana, SE., MM.
Selama dua hari lokakarya ini diselenggarakan dengan tujuan agar dapat menampung semua keluhan atau pengaduan dari masyarakat mengenai kekurangan dan kelemahan dalam pelayanan rumah sakit terhadap pengguna layanan. Walaupun begitu, tidak semua pernyataan dari masyarakat bersifat kritikan, tetapi ada juga beberapa diantaranya yang hanya memberikan saran atau masukan. Lokakarya ini dihadiri oleh kurang lebih 80 orang peserta yang terdiri dari pihak penyedia layanan (RSUD A.W. Sjahranie), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) serta masyarakat pengguna jasa layanan. 3 (tiga) orang fasilitator dalam lokakarya ini berasal dari PKP2A III LAN, yaitu Dr. Andi Taufik, M.Si, Ir.H.Akhmad Sirodz, MP, dan Andi Wahyudi, S.IP.

Lokakarya ini diawali dengan pembukaan yang berisi sambutan dari Kepala PKP2A III LAN dan Direktur RSUD A.W. Sjahranie. Kemudian dilanjutkan dengan pengaduan-pengaduan dari masyarakat yang menghasilkan 57 pernyataan yang kemudian diseleksi dan menghasilkan 35 pernyataan untuk dijadikan bahan dalam quesioner survei yang akan disebarkan kembali kepada pengguna layanan yang dijadikan responden.

Peserta lokakarya sangat responsif dan interaktif dalam memberikan keluhan dan pengaduan terhadap pelayanan rumah sakit. Mereka merasa bebas, aman dan nyaman dalam mengemukakan pendapat karena sebelumnya telah diberikan pengertian oleh tim fasilitator mengenai proses mekanisme jalannya lokakarya tersebut. Berkali-kali tim fasilitator juga meyakinkan masyarakat atau pengguna layanan, bahwa mereka berhak dan bebas mengemukakan kritikan, keluhan dan pengaduan apapun terhadap pelayanan rumah sakit pada lokakarya tersebut.
Agenda hari kedua lokakarya ini adalah simulasi mekanisme pengaduan, survei publik dan penghitungan hasil survei yang dilakukan oleh perwakilan dari peserta lokakarya. Simulasi ini menggunakan 5 pernyataan yang diambil dari 35 pernyataan yang telah dihimpun dari peserta lokakarya. Simulasi ini dilakukan dengan harapan agar masyarakat mengerti dan memahami cara kerja dari tim survei, mulai dari menyebarkan kuesioner sampai pada tabulasi harian hasil survei. Di samping itu, dalam pelaksanaan survei nantinya akan melibatkan beberapa peserta sebagai perwakilan dari masyarakat, sehingga dengan adanya simulasi ini diharapkan mereka dapat memahami proses dan mekanisme pelaksanaan survei di lapangan. Survei publik ini sendiri dilaksanakan selama 10 (sepuluh) hari, terhitung mulai tanggal 12 s/d 21 April 2010, dengan target sebanyak 3.200 responden akan tercapai.

Keberhasilan, kelancaran dan kesuksesan pelaksanaan lokakarya ini tidak lepas dari dukungan dan komitmen penuh oleh Direktur RSUD A.W. Sjahranie, pejabat dan pegawai RSUD A.W. Sjahranie, Tim Fasilitator dari PKP2A III LAN, serta peran aktif masyarakat yang hadir pada acara lokakarya tersebut. Berpedoman pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 13 Tahun 2009 tentang Pedoman Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik, Pimpinan serta seluruh pegawai RSUD A.W Sjahranie bertekad untuk terus melakukan perbaikan demi peningkatan kualitas pelayanan publik di rumah sakit tersebut. Sebagai salah satu rumah sakit milik Pemerintah Provinsi yang memiliki tidak kurang dari 100 jenis pelayanan, memang dirasakan berbagai masalah yang timbul dari semua jenis pelayanan tersebut. Tetapi pihak rumah sakit tetap berupaya untuk bisa memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dengan terus meningkatkan kualitas pelayanan publik. Salah satu usaha yang dilakukan pihak rumah sakit adalah dengan mengadakan pelatihan fasilitator penggunaan metode manual praktis peningkatan kualitas pelayanan publik berdasarkan partisipasi publik yang dilanjutkan dengan survei pengaduan masyarakat, seperti yang telah dijelaskan di atas. Hal ini juga sejalan dengan instruksi gubernur agar seluruh rumah sakit di daerah memberikan pelayanan kesehatan prima kepada masyarakat. (Lany)

JANJI PERBAIKAN PELAYANAN DAN REKOMENDASI PERBAIKAN PELAYANAN RSUD A.M. PARIKESIT


Tepat pada peringatan hari pahlawan tanggal 10 November 2009 yang lalu Badan Pelayanan Kesehatan (BLK) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) A.M. Parikesit telah menandatangani Janji Perbaikan Pelayanan dan Rekomendasi Perbaikan Pelayanan. Sebagai salah satu entitas pelayanan yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, proses penandatanganan ini merupakan sebuah bentuk komitmen untuk berprestasi dalam pemberian pelayanan yang patut mendapatkan apresiasi.

Prosesi penandatanganan yang mengambil tempat di halaman Kantor Bupati Kutai Kartanegara ini merupakan akhir dari tahapan penerapan manual praktis. Tahap pertama lokakarya mekanisme pengaduan masyarakat yang telah dilaksanakan pada tanggal 15 dan 16 Juli 2009. Tahap kedua survey pengaduan masyarakat yang dilaksanakan pada tanggal 30 Juli sampai 10 Agustus 2009. Dan tahap ketiga Lokakarya Analisis Penyebab Pengaduan Masyarakat yang dilaksanakan pada tanggal 28 dan 29 September 2009. Sampai akhirnya sampai pada proses penandatanganan Janji Perbaikan Pelayanan dan Rekomendasi Perbaikan Pelayanan.

Penandatanganan Dokumen Janji Perbaikan Pelayanan dan Rekomendasi Perbaikan Pelayanan ditandatangani langsung oleh Direktur RSUD A.M. Parikesit dr. Teguh Widodo Slamet, Sp. BO., yang disaksikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Karta Negara Haryanto Bachroel dan Perwakilan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Nashruddin, S.Sos serta jajaran Muspida Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.

Dokumen Janji Perbaikan Pelayanan sendiri mengandung pernyataan janji untuk 16 (enam belas) pengaduan masyarakat. Beberapa pengaduan tersebut diantaranya adalah pengaduan “Dokter hadir terlambat” pihak RSUD A.M. Parikesit pada tahun 2010 berjanji untuk: (1) Penerapan Disiplin; (2) Pengaturan jadwal yang jelas; dan (3) Mensosialisasian kepada masyarakat melalui program Penyuluhan Kesehatan Masyarakat Rumah Sakit (PKMRS) tentang sistem dan prosedur pelayanan di RSUD A.M. Parikesit. Diharapkan melalui janji ini pengaduan “Dokter hadir terlambat” dapat diselesaikan secara bertahap. Selain keluhan mengenai pelayanan Dokter juga terdapat keluhan mengenai fasilitas, obat-obatan, pelayanan administrasi dan tenaga medis serta paramedis.

Sedangkan Dokumen Rekomendasi Perbaikan Pelayanan mengandung 3 (tiga) rekomendasi perbaikan pelayanan yang ditujukan kepada pihak-pihak terkait. Seperti Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara sendiri dan PT. Askes. Dari dokumen Rekomendasi Perbaikan Pelayanan pihak-pihak yang terkait dapat memberikan bantuan berdasarkan wewenang yang dimilikinya untuk membantu memperbaiki pelayanan. Karena memang tidak dipungkiri bahwa pelayanan yang diberikan oleh RSUD A.M. Parikesit juga melibatkan pihak lain.

RSUD A.M. Parikesit sendiri telah memiliki motto “Melayani dengan senyum dan hati dan Sapta-Pesona Pegawai RSUD A.M. Parikesit (Jujur, Tanggung Jawab, Disiplin, Kerjasama, Adil, Visioner dan Peduli). Sehingga diharapkan kombinasi antara penerapan manual praktis dengan motto yang dimiliki terjadi perbaikan pelayanan secara bertahap. Sehingga masyarakat pengguna layanan dapat merasakan perubahan pelayanan.

Sebagai catatan semua tahapan kegiatan penerapan manual praktis terlaksana atas kerjasama antara RSUD A.M. Parikesit, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Pusat Kajian dan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur III Lembaga Administrasi Negara (PKP2A III LAN), Kementrian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Proyek Support for Good Governance-GTZ (SfGG-GTZ). Dan saat ini penerapan manual praktis telah mendapat payung hukum yaitu Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 13 tahun 2009 tentang Pedoman Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik dengan Partisipasi Masyarakat. Sehingga sangat membantu entitas pelayanan publik di daerah untuk mengaplikasikan metode ini.

Bagi Pemerintah Daerah yang tertarik dan ingin mengaplikasikan Metode Manual Praktis atau yang sekarang disebut Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik dengan Partisipasi Masyarakat sebagai salah satu metode untuk perbaikan pelayanan dapat menghubungi PKP2A III LAN yang beralamat di Jl. MT. Haryono No. 26 Samarinda Telp. 0541-768230 atau 768231. (Fajar)