PEMANTAUAN DAN EVALUASI IMPLEMENTASI PERMENPAN 13 TAHUN 2009 DI KALIMANTAN



Monitoring dan evaluasi (monev) atas pelaksanaan Permenpan Nomor 13 Tahun 2009 tentang Pedoman Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik dengan Partisipasi Masyarakat merupakan tahapan penting untuk melihat seberapa besar janji perbaikan dan rekomendasi pelayanan yang telah ditandatangani oleh pimpinan unit pelayanan bisa direalisasikan. Monev ini dilakukan setelah penandatanganan janji perbaikan dan rekomendasi pelayanan yang dilakukan pada akhir 2008, dan sebagian dilakukan pada 2009. Jangka waktu selama satu tahun tersebut diambil dengan pertimbangan bahwa selama tahun 2009 pascapenandatanganan telah dilakukan berbagai upaya kegiatan yang cukup oleh unit-unit penyedia layanan untuk merealisasikan janji perbaikan pelayanan, sehingga cukup beralasan untuk dilakukan evaluasi.

Monev di Kalsel dan Kalteng

Di Kalimantan Selatan, kegiatan monev ini telah dilaksanakan terhadap unit-unit penyedia layanan di Kota Banjarbaru, Kota Banjarmasin dan Kabupaten Banjar pada 20 – 24 Juni 2010. Pelaksanaan monev diawali dengan pertemuan tim pelaksana monev dengan para petugas penyedia layanan dalam sebuah forum FGD (focus group disscussion). Forum ini dimaksudkan untuk menjaring permasalahan yang terjadi selama pelaksanaan janji perbaikan oleh unit-unit penyedia layanan. Selanjutnya tim monev melakukan peninjauan ke unit-unit penyedia layanan untuk melihat bukti-bukti terkait pelaksanaan janji perbaikan. Bukti-bukti fisik yang berupa kelengkapan sarana prasarana pelayanan diverifikasi oleh tim pelaksana monev, kemudian dilengkapi dengan wawancara kepada masyarakat pengguna layanan untuk mengetahui bagaimana penilaian masyarakat terhadap upaya perbaikan pelayanan yang telah dilakukan oleh unit penyedia layanan.

Lokus pelaksanaan monev di Kota Banjarbaru meliputi 5 kantor kecamatan, 5 puskesmas dan 4 sekolah. Kelima kantor kecamatan tersebut adalah Kantor Kecamatan Banjarbaru Selatan, Kantor Kecamatan Banjarbaru Utara, Kantor Kecamatan Liang Anggang, Kantor Kecamatan Landasam Ulin, dan Kantor Kecamatan Cempaka. Kemudian untuk lima puskesmas terdiri atas Puskesmas Banjarbaru, Puskesmas Guntung Payung, Puskesmas Landasan Ulin, Puskesmas Cempaka, dan Puskesmas Sei Besar. Sedangkan empat sekolah terdiri atas SMA Negeri 1 Banjarbaru, SMA Negeri 2 Banjarbaru, SMA Negeri 3 Banjarbaru, dan SMA Negeri 4 Banjarbaru.

Lokus monev di Kota Banjarmasin hanya satu unit layanan yaitu BP2TPM (Badan Pelayanan Perijinan Terpadu dan Penanaman Modal). Sedangkan di Kabupaten Banjar, sebanyak lima unit layanan yang dijadikan lokus monev yaitu SMA Negeri 1 Mataraman, SMP Negeri 1 Simpang Empat, PDAM Intan Banjar, Puskesmas Sungai Alang, dan Puskesmas Karang Intan.

Selain di Kalimantan Selatan, kegiatan monev juga dilakukan di Provinsi Kalimantan Tengah, yaitu di Kabupaten Kotawaringin Timur dan Kabupaten Kotawaringin Barat pada 7 – 10 Juli 2010. Kegiatan ini dilakukan terhadap layanan RSUD dr. Murjani Sampit dan Kantor Pelayanan Terpadu (KPT) Kabupaten Kotawaringin Timur. Sedangkan di Kabupaten Kotawaringin Barat, kegiatan monev dilakukan terhadap layanan RSUD Sultan Imanuddin dan KPT Kotawaringin Barat.

Realisasi janji perbaikan pelayanan di unit-unit pelayanan publik yang dijadikan sampel di beberapa daerah baik di Kalimantan Selatan maupun Kalimantan Tengah secara umum sebagian besar sudah bisa diwujudkan. Namun demikian beberapa janji perbaikan masih belum bisa direalisasikan dengan alasan menunggu pencairan dana tahun anggaran berikutnya karena memerlukan biaya yang besar. Ini biasanya untuk perbaikan sarana dan prasarana fisik yang memerlukan biaya besar.

Tindak Lanjut

Setelah pelaksanaan monev yang melihat realisasi janji perbaikan layanan, implementasi Permenpan Nomor 13 Tahun 2009 tersebut perlu ditindaklajuti dengan survei publik ulang. Survei publik ulang ini dimaksudkan untuk melihat pendapat masyarakat secara lebih luas terhadap pelayanan publik yang diberikan oleh unit-unit penyedia layanan terutama berkaitan dengan berbagai keluhan yang pernah diberikan oleh masyarakat pada Lokakarya Mekanisme Pengaduan Masyarakat. Dari hasil survei tersebut nantinya bisa diperbandingkan pendapat masyarakat terhadap keluhan-keluhan yang selama ini disampaikan oleh masyarakat sebelum dan sesudah realisasi perbaikan layanan.

Upaya perbaikan pelayanan melalui metode ini bisa direplikasi di unit-unit layanan publik lain sehingga perbaikan yang dilakukan menyentuh langsung kepada keluhan yang disampaikan masyarakat. Hal ini sejalan dengan tujuan utama pelayanan publik yaitu untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Untuk mewujudkan hal itu, diperlukan komitmen yang kuat dari para petugas di unit-unit penyedia layanan serta pimpinan daerah yang bersangkutan. (Andi Wahyudi)

PERTEMUAN EKSEKUTIF SEKRETARIS DAERAH DAN KETUA KOMISI A DARI 74 KAB/KOTA DI INDONESIA



Deputi Pelayanan Publik KemenPAN dan RB : "Kami akan memberikan Penghargaan Khusus kepada Bupati/Walkota yang secara konsisten menerapkan Permenpan 13/2009."

Pasca berakhirnya proyek Support for Good Governance (SfGG), kerjasama Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dengan GTZ Republik Federal Jerman pada tanggal 31 Desember 2009, kita telah mencatat keberhasilan dalam beberapa hal, sebagai berikut :

a.Terwujudnya Permenpan-RB Nomor 13 Tahun 2009 tentang Pedoman Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Berdasarkan Partisipasi Masyarakat yang menjadi dasar pelaksanaan program peningkatan kualitas pelayanan publik yang diselaraskan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

b.Tercapainya 74 Kabupaten/Kota yang menerapkan program peningkatan kualitas pelayanan publik berbasis pengaduan masyarakat ditambah dengan 1 (satu) lembaga pusat, yaitu Ditjen Bea dan Cukai

c. Pada Unit Pelayanan Publik Pemerintah Daerah/Instansi tersebut di atas, telah terjadi peningkatan rata-rata 10% tingkat kepuasan masyarakat berdasarkan hasil survey tahun 2009 yang dilakukan secara acak, baik yang dilakukan oleh proyek SfGG atau catatan Instansi yang bersangkutan ketika unit pelayanan publik tersebut mengikuti penilaian Citra Pelayanan Prima.

Hasil tersebut boleh dikatakan melebihi target dari yang telah ditetapkan sebelumnya. Hal ini dimungkinkan karena kerjasama yang baik dengan Lembaga Administrasi Negara dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dalam pelaksanaan asistensi pengembangan dan penerapan program peningkatan kualitas pelayanan publik berbasis pengaduan masyarakat.

Oleh karena itu momentum keberhasilan tersebut perlu dipelihara dan ditingkatkan, sehingga program peningkatan kualitas pelayanan publik berdasarkan partisipasi masyarakat dapat lebih disebarluaskan kepada Pemerintah Daerah lain pada umumnya atau unit penyelenggara pelayanan publik pada khususnya, untuk dapat diambil manfaat yang sebesar-besarnya.

Sejalan dengan hal tersebut, sebagaimana yang telah disampaikan tadi oleh penyelenggara tujuan rapat eksekutif hari ini diharapkan kita semua dapat menyepakati 4 (empat) hal yaitu pertama, komitmen untuk melanjutkan aplikasi pedoman kualitas pelayanan publik berdasarkan partisipasi masyarakat, kedua menyepakati bentuk pengorganisasian dalam program aplikasi, ketiga memastikan pembentukan dan pengembangan jaringan kerjasama yang selama ini telah terbina antara Kementerian PAN-RB, Lembaga Administrasi Negara, Lembaga Swadaya Masyarakat dan Pemerintah Daerah, dan keempat dukungan penganggaran dari semua pihak, terutama Pemerintah Daerah yang akan mengaplikasikan program tersebut. Disamping itu pada rapat eksekutif ini kami mengharapkan adanya sharing pengalaman mengenai perkembangan peningkatan pelayanan publik di daearh masing-masing serta dapat membuka dialog dan mengembangkan gagasan dengan para pengambil kebijakan di kabupaten/kota mengenai perlunya peningkatan pelayanan publik.

Kebiasaan lama yang harus kita tinggalkan adalah, bahwa apabila proyek berakhir, terutama proyek kerjasama dengan pihak asing, maka berakhir juga kegiatan tersebut apa pun yang menjadi hasilnya. Kebiasaan yang berorientasi proyek ini harus diakhiri, tatkala kita “mewarisi” hal yang baik yang perlu dikembangkan. Oleh karena itu Kementerian PAN-RB mengajak seluruh hadirin yang mewakili Pemerintah Daerah atau instansi masing-masing untuk meneguhkan komitmen kita bersama melanjutkan upaya peningkatan kualitas pelayanan publik dengan mengembangkan terus program peningkatan kualitas pelayanan publik berdasarkan partisipasi masyarakat ini.

Untuk merealisasikan komitmen tersebut diperlukan pengorganisasian yang baik agar komitmen tersebut dapat diimplementasikan secara terarah, focus, dan terkelola dengan baik. Kami mengharapkan pengorganisasian yang selama ini telah berjalan dengan baik agar dilanjutkan. Kementerian PAN-RB c.q. Deputi Bidang Pelayanan Publik diharapkan dapat memegang kembali kendali program, dengan lebih mempertegas peran teman-teman dari Lembaga Administrasi Negara dan Lembaga Swadaya Masyarakat dalam pelaksanaan aplikasi peningkatan kualitas pelayanan publik berdasarkan partisipasi masyarakat yang perlu diperkuat dengan Keputusan MenPAN-RB untuk payung hukum pengorganisasiannya.

Dengan payung hukum tersebut, diharapkan pengembangkan jaringan kerjasama akan semakin erat dan luas melalui pelaksanaan peran masing-masing dengan dukungan Pemerintah Daerah.

Kehadiran wakil dari pihak Eksekutif dan Legislatif Daerah diharapkan memberikan dukungan yang nyata terhadap program ini melalui penganggaran dalam APBD masing-masing. Dukungan ini sangat diperlukan, karena saat ini banyak program di daerah yang memerlukan penajaman prioritas. Kami berharap program peningkatan kualitas pelayanan publik berdasarkan partisipasi masyarakat merupakan prioritas yang dipertajam, karena penerapan metoda ini umumnya diimplementasikan pada kegiatan yang langsung menyentuh kebutuhan dasar masyarakat. Disamping itu program ini relative murah dalam pembiayaannya, namun sangat populis karena melibatkan partisipasi masyarakat secara luas.

Oleh karena itu, kami menilai pertemuan ini sangat strategis untuk meletakkan arah dan dasar pengelolaan yang baik pengembangan program peningkatan kualitas pelayanan publik berdasarkan partisipasi masyarakat, sehingga kita benar-benar melaksanakan program yang efektif dan efisien dan dirasakan hasilnya bukan hanya dari sudut output saja tetapi bagaimana program ini benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Sejalan dengan itu dalam Kabinet Indonesia Bersatu Jilid 2, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara mendapat tambahan fungsi menjadi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Penambahan fungsi tersebut bukan hanya sekedar aksesoris, tetapi lebih memperkuat dan mempertajam dalam melakukan akselerasi fungsi pendayagunaan aparatur negara dalam melaksanakan reformasi birokrasi yang berujung pada peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Peningkatan pelayan public dalam pelaksanaan reformasi birokrasi dijadikan sebagai salah satu entry-point yang sangat penting untuk menggerakkan percepatan pendayagunaan aparatur Negara yang kita sebut dengan Quick Win. Setiap Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah yang akan masuk program reformasi birokrasi disyaratkan harus menyertakan apa yang menjadi Quick Win-nya, karena dengan Quick Win tersebut diharapkan akan menjadi leverage atau pengungkit dalam perubahan birokrasi menjadi lebih baik.

Salah satu metoda menyusun Quick Win tersebut adalah dengan mengaplikasikan pedoman peningkatan kualitas pelayanan publik berdasarkan partisipasi masyarakat tersebut. Tentu saja bagi yang sudah mengaplikasikan metoda tersebut akan lebih mudah menyiapkan Quick Win-nya.

Dalam road-map reformasi birokrasi, program reformasi birokrasi pada pemerintah daerah akan dimulai pada tahun anggaran 2011. Setiap Pemerintah Daerah diwajibkan untuk menyiapkan berbagai penyempurnaan aspek aparatur, baik dari kelembagaan, SDM aparatur, sistem dan prosedur, perbaikan pelayanan publik dan lain-lain. Leh karena itu menurut informasi yang kami terima, dalam waktu dekat akan disampaikan edaran resmi mengenai pelaksanaan program reformasi di lingkungan Pemerintah Daerah.

Berbagai penataan di bidan aparatur pemerintah yang telah dilakukan Pemerintah Daerah yang berujung pada perbaikan renumerasi atau tunjangan daerah, belum dilakukan menurut program reformasi birokrasi nasional. Oleh karena itu kepada seluruh Pemerintah Daerah akan dilakukan evaluasi, baik bagi yagn sudah melakukan penataan maupun yang belum melakukan penataan birokrasinya.

Terima kasih juga kami sampaikan atas kehadiran para Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota dan Pimpinan Komisi A DPRD. Kami sendiri merencanakan akan memberikan penghargaan khusus kepada Bupati/Walikota yang secara konsisten menerapkan program peningkatan kualitas pelayanan publik berdasarkan partisipasi masyarakat dan dinilai telah memberikan manfaat yang nyata terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik. Penghargaan dimaksud akan diintegrasikan penyerahannya bersamaan dengan Penyerahan Penghargaan Citra Pelayanan Prima tahun 2010 yang direncanakan akan diselenggarakan pada tanggal 27 Oktober 2010.

(Disampaikan oleh Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam Pertemuan Eksekutif Sekretaris Daerah dan Ketua Komisi A DPRD Kabupaten/Kota, Jakarta, 27 Juli 2010)

GEDUNG BARU BANDIKLAT KALTIM MENUJU PENINGKATAN PERFORMANCE SDM APARATUR

Badan Pendidikan dan Pelatihan (Bandiklat) Provinsi Kalimantan Timur baru saja meresmikan gedung barunya yang berlokasi di Jl. HM. Rifadin Samarinda Seberang pada hari Senin, 9 Agustus 2010. Gedung dengan luas areal 10 hektar ini diresmikan langsung oleh Gubernur Provinsi Kaltim, Dr. H. Awang Faroek Ishak yang ditandai dengan pelepasan balon ke udara. Gedung ini sekaligus menjadi gedung diklat dengan fasilitas pendidikan dan sarana penunjang terlengkap, representatif, dan terbesar di kawasan Indonesia Timur.

Dalam sambutannya, Gubernur Kaltim menyampaikan harapan-harapannya ke depan terhadap pembangunan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Provinsi Kalimantan Timur yang kewenangannya diberikan kepada Bandiklat Provinsi Kaltim melalui Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 09 tahun 2004 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Provinsi Kaltim. Pembangunan infrastruktur berupa gedung baru ini dapat dijadikan sebagai milestone (tonggak) bagi sejarah kebangkitan diklat di Kaltim. Tugas para Widyaisara pun menjadi semakin berat, karena setidaknya ada 5 pilar utama yang harus dibenahi, yaitu 1) Kelembagaan/Satuan-Satuan Kerja di provinsi harus menjadi kelembagaan yang efektif dan dinamis di seluruh lini; 2) SDM aparatur yang profesional, memiliki kompetensi dan integritas yang tinggi; 3) Ketatalaksanaan yang tertib dan efisien; 4) Regulasi yang menciptakan kondusifitas dan dapat mendorong terciptanya inovasi; 5) Pelayanan prima dan budaya organisasi yang unggul. Kelima pilar utama ini adalah area perubahan yang harus ditata dengan baik melalui tangan-tangan para Widyaiswara.

Dengan tugas Widyaiswara yang semakin berat, maka perlu dilakukan penambahan tenaga-tenaga Widyaiswara yang selama ini hanya berjumlah 14 Widyaiswara. Widyaiswara inipun diharapkan tidak lagi hanya diisi oleh para pensiunan namun dilakukan perencanaan yang baik terhadap tenaga-tenaga muda untuk diproyeksikan sebagai Widyaiswara.

Melalui pembangunan gedung ini pula, berarti Provinsi Kaltim telah berupaya untuk mempersiapkan pemimpin-pemimpin organisasi di Kaltim yang tanggap terhadap perubahan ilmu pengetahuan dan teknologi informasi yang begitu cepat. Tujuan utama diklat kemudian adalah bagaimana aparatur pemerintah dapat melakukan perubahan mind set sebagai pelayan masyarakat, meningkatkan kualitas dan kecerdasan leadership-nya, dimana kesemuanya diarahkan untuk membina sikap dan kemampuan dalam mendobrak mental barrier agar terbangun pola pikir yang divergen dan mampu menghargai keanekaragaman. Dan pada akhirnya terwujudlah gaya kepemimpinan yang selaras dengan perubahan-perubahan tantangan yang dihadapi kedepan.

Diharapkan pula kedepan, Bandiklat dapat berpotensi sebagai wadah tunggal bagi penyelenggaraan diklat dan mewujudkan penyelenggaraan diklat secara terintegrasi guna meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan kualitas pelaksanaan tugas, sekaligus berusaha menciptakan kepedulian dan kesepahaman bagi penyelenggara diklat, baik dalam hal akreditasi, standarisasi, registrasi maupun sertifikasi. Untuk mewujudkan nilai strategis keberadaan lembaga ini maka Bandiklat Provinsi Kaltim hendaknya terus melakukan upaya-upaya pembenahan dan pembaharuan secara konsisten dan berkelanjutan, baik terhadap materi dan jenis diklat yang telah dan akan dilaksanakan, maupun koordinasi yang intensif tentang kediklatan ke berbagai pihak dan lembaga yang terkait.

Dengan ditandatanganinya batu peresmian oleh Gubernur, maka resmi sudah penggunaan gedung Bandiklat Provinsi Kaltim. Semoga infrastruktur pemerintahan ini dapat berperan optimal dalam meningkatkan kualitas SDM aparatur pemerintah daerah yang mampu mengemban tugas di pemerintahan untuk keberhasilan pembangunan Kalimantan Timur secara berkelanjutan menuju Kaltim Bangkit tahun 2013, demi terwujudnya “Membangun Kaltim Untuk Semua”.