PKP2A III LAN Samarinda bekerjasama dengan Kedeputian Tata Laksana Kementerian PAN dan SfGG–GTZ selenggarakan sosialisasi RUU AP di Balikpapan
Bidang Diklat Aparatur PKP2A III LAN Samarinda menyelenggarakan Sosialisasi Rancangan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan pada tanggal 12 Juni 2008 di Hotel Novotel Balikpapan. Acara Workshop ini sebenarnya merupakan bentuk dari kepedulian PKP2A III LAN Samarinda untuk mensosialisasikan Rancangan Undang–Undang Administrasi Pemerintahan yang sekarang tengah difinalkan tim interdep dan desain strategisnya telah dikomunikasikan kepada Komisi II DPR-RI.
Pada prinsipnya Rancangan RUU AP ini dibuat atas dasar inisiatif pemerintah, karena adanya beberapa kegamangan bangsa kita dalam penyelenggaraan pemerintah yang dipandang sebagai masalah bangsa, juga kurangnya kepercayaan masyarakat kepada pemerintah, sehingga citra aparatur pemerintahan dimata publik semakin lama semakin merosot.
Apa sebenarnya kesalahan yang dilakukan dalam pengelolaan Pemerintahan? Dan Aparatur selalu saja menjadi kambing hitam dalam sistem pemerintahan. Agaknya kita harus memikirkan dengan lebih mendalam lagi mengenai langkah-langkah strategis yang akan dilakukan agar tidak mendapat predikat yang buruk dimata masyarakat.
Workshop ini dibuka oleh Kepala LAN yang diwakili oleh Deputi III Bidang Penelitian dan Pengembangan Administrasi Pembangunan dan Otomasi Administrasi Negara, Bapak Drs.Desi Fernanda, M.Soc.Sc. Dalam sambutannya Kepala LAN menyatakan bahwa “Tugas Pemerintahan dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat merupakan bidang yang sangat luas. Begitu luasnya cakupan tugas Administrasi Negara dan Pemerintahan, sehingga diperlukan peraturan yang membatasi kekuasaan administrasi negara dalam menjalankan tugas pemerintahan, pelayanan dan pem-bangunan. Beliau juga mengatakan bahwa RUU AP ini telah melalui proses yang sangat panjang, dari mulai semiloka keilmuan yang mencakup ilmu pemerintahan, ilmu administrasi, ilmu hukum Tatanegara, ilmu hukum Administrasi Negara dan dihadiri para pejabat Meneg PAN, LAN, Departemen Hukum dan HAM, pakar akademisi, Mahkamah Agung dan GTZ.
Rancangan Undang-Undang ini dimaksudkan untuk perbaikan kualitas Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan, yang dapat mempengaruhi secara proaktif proses dan prosedur Administrasi Pemerintahan. Dan RUU AP juga harus mampu menciptakan birokrasi yang semakin baik, transparan dan efisien.
Kementerian PAN, dalam sambutannya yang dibacakan oleh Asisten Deputi Bidang Tata Laksana menyatakan “ RUU AP ini akan menjadi momentum bagi perubahan mendasar dalam penyelenggaraan pemerintahan kedepan, sekaligus akan merubah mind set (pola pikir) dan culture set (pola budaya) aparatur dalam melayani masyarakat”.
RUU AP merupakan salah satu instrumen hukum untuk reformasi birokrasi, dan sekaligus menutup peluang terjadinya korupsi, kolusi dan nepotisme, dan dibuat dengan tujuan:
1. Menciptakan tertib penyelenggaraan administrasi pemerintahan,
2. Menciptakan kepastian hukum,
3. Mencegah terjadinya penyalah-gunaan wewenang,
4. Menjamin akuntabilitas Pejabat Pemerintahan atau Badan,
5. Memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat dan Aparatur Pemerintah,
6. Menerapkan azas-azas umum pemerintahan yang baik,
7. Memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada masyarakat.
Peserta yang hadir mewakili dari berbagai Propinsi seluruh Wilayah Kalimantan. Diantaranya hadir dari Sekretaris Daerah Kota Palangkaraya, Sekretaris Daerah Kota Kapuas, Asisten Tata Praja Kota Banjarbaru, Sekretaris Daerah Kota Pontianak, Sekretaris Daerah Kab. Kutai Timur. Dihadiri pula seluruh Kabupaten/Kota wilayah Kalimantan Timur. Serta praktisi Akademisi Universitas Negeri dan Swasta yang ada di kota Samarinda dan Balikpapan.
Untuk menambah semangat peserta maka dihadirkanlah beberapa narasumber yang diyakini cukup kompeten dengan permasalahan yang dibahas. Para narasumber itu diantaranya: dari Kementerian PAN Jusuf Hariri, dari SfGG-GTZ Peter Rimelle dan Pipit Rochijat Kartawidjaja, Kepala PTUN Medan Santer Sitourus dan dari kalangan akademisi diwakili oleh SF.Marbun.
Suasana semakin menghangat ketika sesi tanya jawab, yang mana peserta aktif sekali bertanya tentang hal-hal yang berkaitan dengan RUU AP jika nanti sudah disyahkan dan strategi-strategi yang akan diimplementasikan nantinya ketika mereka sudah di daerah masing-masing.
Bidang Diklat Aparatur PKP2A III LAN Samarinda menyelenggarakan Sosialisasi Rancangan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan pada tanggal 12 Juni 2008 di Hotel Novotel Balikpapan. Acara Workshop ini sebenarnya merupakan bentuk dari kepedulian PKP2A III LAN Samarinda untuk mensosialisasikan Rancangan Undang–Undang Administrasi Pemerintahan yang sekarang tengah difinalkan tim interdep dan desain strategisnya telah dikomunikasikan kepada Komisi II DPR-RI.
Pada prinsipnya Rancangan RUU AP ini dibuat atas dasar inisiatif pemerintah, karena adanya beberapa kegamangan bangsa kita dalam penyelenggaraan pemerintah yang dipandang sebagai masalah bangsa, juga kurangnya kepercayaan masyarakat kepada pemerintah, sehingga citra aparatur pemerintahan dimata publik semakin lama semakin merosot.
Apa sebenarnya kesalahan yang dilakukan dalam pengelolaan Pemerintahan? Dan Aparatur selalu saja menjadi kambing hitam dalam sistem pemerintahan. Agaknya kita harus memikirkan dengan lebih mendalam lagi mengenai langkah-langkah strategis yang akan dilakukan agar tidak mendapat predikat yang buruk dimata masyarakat.
Workshop ini dibuka oleh Kepala LAN yang diwakili oleh Deputi III Bidang Penelitian dan Pengembangan Administrasi Pembangunan dan Otomasi Administrasi Negara, Bapak Drs.Desi Fernanda, M.Soc.Sc. Dalam sambutannya Kepala LAN menyatakan bahwa “Tugas Pemerintahan dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat merupakan bidang yang sangat luas. Begitu luasnya cakupan tugas Administrasi Negara dan Pemerintahan, sehingga diperlukan peraturan yang membatasi kekuasaan administrasi negara dalam menjalankan tugas pemerintahan, pelayanan dan pem-bangunan. Beliau juga mengatakan bahwa RUU AP ini telah melalui proses yang sangat panjang, dari mulai semiloka keilmuan yang mencakup ilmu pemerintahan, ilmu administrasi, ilmu hukum Tatanegara, ilmu hukum Administrasi Negara dan dihadiri para pejabat Meneg PAN, LAN, Departemen Hukum dan HAM, pakar akademisi, Mahkamah Agung dan GTZ.
Rancangan Undang-Undang ini dimaksudkan untuk perbaikan kualitas Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan, yang dapat mempengaruhi secara proaktif proses dan prosedur Administrasi Pemerintahan. Dan RUU AP juga harus mampu menciptakan birokrasi yang semakin baik, transparan dan efisien.
Kementerian PAN, dalam sambutannya yang dibacakan oleh Asisten Deputi Bidang Tata Laksana menyatakan “ RUU AP ini akan menjadi momentum bagi perubahan mendasar dalam penyelenggaraan pemerintahan kedepan, sekaligus akan merubah mind set (pola pikir) dan culture set (pola budaya) aparatur dalam melayani masyarakat”.
RUU AP merupakan salah satu instrumen hukum untuk reformasi birokrasi, dan sekaligus menutup peluang terjadinya korupsi, kolusi dan nepotisme, dan dibuat dengan tujuan:
1. Menciptakan tertib penyelenggaraan administrasi pemerintahan,
2. Menciptakan kepastian hukum,
3. Mencegah terjadinya penyalah-gunaan wewenang,
4. Menjamin akuntabilitas Pejabat Pemerintahan atau Badan,
5. Memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat dan Aparatur Pemerintah,
6. Menerapkan azas-azas umum pemerintahan yang baik,
7. Memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada masyarakat.
Peserta yang hadir mewakili dari berbagai Propinsi seluruh Wilayah Kalimantan. Diantaranya hadir dari Sekretaris Daerah Kota Palangkaraya, Sekretaris Daerah Kota Kapuas, Asisten Tata Praja Kota Banjarbaru, Sekretaris Daerah Kota Pontianak, Sekretaris Daerah Kab. Kutai Timur. Dihadiri pula seluruh Kabupaten/Kota wilayah Kalimantan Timur. Serta praktisi Akademisi Universitas Negeri dan Swasta yang ada di kota Samarinda dan Balikpapan.
Untuk menambah semangat peserta maka dihadirkanlah beberapa narasumber yang diyakini cukup kompeten dengan permasalahan yang dibahas. Para narasumber itu diantaranya: dari Kementerian PAN Jusuf Hariri, dari SfGG-GTZ Peter Rimelle dan Pipit Rochijat Kartawidjaja, Kepala PTUN Medan Santer Sitourus dan dari kalangan akademisi diwakili oleh SF.Marbun.
Suasana semakin menghangat ketika sesi tanya jawab, yang mana peserta aktif sekali bertanya tentang hal-hal yang berkaitan dengan RUU AP jika nanti sudah disyahkan dan strategi-strategi yang akan diimplementasikan nantinya ketika mereka sudah di daerah masing-masing.
Disesi akhir tanya jawab nampaknya peserta sudah sangat menginginkan agar rancangan ini segera disyahkan agar tidak ada lagi kebimbangan terutama dikalangan pejabat untuk membuat keputusan yang cepat dan tepat.
YUHUW....KEREN ABIS!!! jangan bosan-bosan nulis artikelnya,,ditunggu!
BalasHapus