Serangkaian kegiatan yang telah dilakukan oleh RSUD A.W Sjahranie dan difasilitatori oleh PKP2A III LAN Samarinda, mulai dari Lokakarya Pengelolaan Pengaduan Masyarakat, Survey Pengaduan Masyarakat hingga pada Lokakarya Analisis Masalah Penyebab Pengaduan Masyarakat, kemudian dilanjutkan dengan Penandatanganan Janji Perbaikan Pelayanan dan Rekomendasi Perbaikan Pelayanan pada tanggal 13 Juli 2010 lalu di Aula Rembulan RSUD A.W Sjahranie. Penandatanganan Janji Perbaikan Pelayanan dan Rekomendasi Perbaikan Pelayanan tersebut dihadiri dan disaksikan pula oleh Sekretaris Provinsi Kalimantan Timur, Kepala PKP2A III LAN Samarinda, Wakil Ketua DPRD Prov. Kaltim, Direktur RSUD A.W Sjahranie, diikuti oleh seluruh perwakilan profesi RS, dan perwakilan masyarakat.
Serangkaian kegiatan tersebut merupakan implementasi Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara No. 13 tahun 2009 tentang Pedoman Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik dengan Partisipasi Masyarakat. Penerapannya dilakukan melalui 4 (empat) tahapan. Pada tahapan pertama lokakarya mekanisme pengaduan masyarakat, komponen masyarakat sebagai pengguna layanan RSUD A. W. Sjahranie yang terdiri dari para mantan pasien dan keluarga pasien, para tokoh masyarakat, LSM, serta pemuda dan mahasiswa diundang untuk secara langsung menyampaikan keluhan terhadap layanan yang diberikan RSUD A. W. Sjahranie. Setelah dilakukan diskusi maka dihasilkan sebanyak 35 pernyataan pengaduan. Pernyataan pengaduan yang disampaikan masyarakat tersebut dijadikan bahan untuk membuat kuesioner bagi penyelenggaraan survei publik untuk pelayanan RSUD A. W. Sjahranie.
Survei pelayanan publik telah dilaksanakan pada tanggal 12 – 21 April 2010 terhadap lebih dari 3000 responden masyarakat pengguna layanan yang setidaknya telah pernah mengetahui atau merasakan langsung pelayanan RSUD yang tersebar di seluruh kecamatan di Samarinda dengan menggunakan metode purposive sampling. Hasil survei publik ini menghasilkan Indeks Pengaduan Masyarakat (IPM) yang menunujukkan jenis keluhan mana yang memiliki peringkat tertinggi hingga terendah. Hasil IPM selanjutnya dibawa ke tahapan ketiga yaitu lokakarya analisis masalah penyebab pengaduan masyarakat dan rencana tindak nyata. Pada lokakarya ini, pihak RSUD diberi kesempatan untuk mengklarifikasi dan memberi jawaban dalam bentuk solusi. Berdasarkan hasil lokakarya ini, diperoleh berbagai solusi terhadap pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat. Namun, ternyata tidak semua solusi tersebut merupakan kewenangan manajemen rumah sakit, sebagian merupakan kewenangan Gubernur, dan instansi terkait. Solusi yang merupakan kewenangan manajemen rumah sakit dituangkan dalam janji perbaikan pelayanan yang dalam UU No. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik disebut Maklumat Pelayanan yang juga ditandatangani pada hari itu dan selanjutnya direalisasikan oleh manajemen rumah sakit. Sedangkan solusi yang di luar kewenangan rumah sakit dituangkan dalam rekomendasi perbaikan pelayanan.
Sekretaris Prov. Kaltim, H. Irianto Lambrie dalam sambutannya juga turut memberikan respon positif tentang adanya komitmen dan janji jajaran RSUD A.W Sjahranie. Begitu pula dengan dr. Aji Syirafuddin selaku Direktur RSUD A.W Sjahranie sendiri menegaskan komitmen kuat untuk terus memperbaiki kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Penandatanganan Janji Perbaikan Pelayanan dan Rekomendasi Perbaikan Pelayanan diawali dengan Pembacaan Naskah Janji Perbaikan Pelayanan dan Rekomendasi Perbaikan Pelayanan, yang dibacakan di hadapan seluruh perwakilan profesi RSUD A.W. Sjahranie dan pejabat provinsi yang hadir. Setelah itu, dilanjutkan dengan penandatanganan Janji Perbaikan Pelayanan yang dimulai oleh Direktur RSUD A.W Sjahranie, Ketua Komite Medik, Ketua Komite Perawatan, dan Perwakilan Masyarakat (Ketua YLKI Kaltim) yang disaksikan oleh Sekprov Kaltim. Kemudian dilanjutkan oleh Penandatanganan Komitmen Perbaikan Pelayanan yang dimulai oleh Sekprov Kaltim dan diikuti oleh seluruh pejabat yang hadir serta seluruh perwakilan profesi RSUD A.W Sjahranie.
Janji perbaikan pelayanan dan rekomendasi perbaikan pelayanan tidak berhenti pada kegiatan penandatanganan saja, tetapi harus direalisasikan dalam tindakan nyata sehingga semua keluhan yang muncul tersebut bisa diminimalkan. Oleh karena itu, sebagai upaya kontrol, setelah penandatanganan janji perbaikan pelayanan dan rekomendasi perbaikan pelayanan ini maka pada tahap keempat dari PERMENPAN No. 13 tahun 2009 adalah dilakukan monitoring dan evaluasi, serta survei publik kedua untuk melihat dampak yang terjadi. (Lany Erinda R)
good thoughts and suggestions to each and every readers through this article.Quality of the content is the main element of the blog and this is the way of writing and
BalasHapusดูบอลสด
ผลบอลเมื่อคืน
ผลบอลสด