Tampilkan postingan dengan label Edisi No. 5/II/Agustus/2009 - Profil BKPP Prop.Kalteng. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Edisi No. 5/II/Agustus/2009 - Profil BKPP Prop.Kalteng. Tampilkan semua postingan

BADAN KEPEGAWAIAN, PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PROP.KALTENG


Sebagai sebuah badan yang memiliki peran yang sangat vital dalam merencanakan, melaksanakan monitoring dan evaluasi aparatur pemerintah se-Provinsi Kalimantan Tengah, Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Provinsi Kalimantan Tengah selalu mengembangkan “dirinya” agar selalu dapat mengemban fungsi yang diemban sebaik-baiknya.

Sebelumnya, badan yang menjalankan tugas di bidang manajemen Pegawai Negeri Sipil Daerah, Pendidikan dan Pelatihan ini terdiri dari dua instansi pemerintah yaitu Badan Kepegawaian Daerah dan Badan Pendidikan dan Pelatihan Provinsi Kalimantan Tengah. Penggabungan dua instansi ini adalah sebagai akibat dari diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007.
Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Propinsi Kalimantan Tengah dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 tahun 2008 tentang ”Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan daerah dan Lembaga Teknis Daerah Propinsi Kalimantan Tengah dan juga berdasarkan pada Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 45 tahun 2008. Penggabungan kedua instansi ini bertujuan untuk lebih mendekatkan fungsi kedua instansi. Kini, setelah penggabungan kedua instansi, kantor ini pun berpusat di jalan Willem AS No 11 Palangkaraya.
Lembaga diklat yang berbentuk Badan dengan status Eselon IIa ini dikepalai oleh seorang Kepala Badan dengan sebutan Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Propinsi Kalimantan Tengah. Sesuai dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 45 tahun 2008, Kepala BKPP Propinsi Kalteng mempunyai tugas membina, mengkoordinasikan, merencanakan serta menetapkan program kerja, tata kerja dan mengembangkan semua kegiatan di Bidang Kepegawaian dan Pendidikan dan Pelatihan serta bertanggung jawab atas terlaksananya tugas pokok dan fungsi Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan.
Berikut adalah susunan organisasi pada BKPP Propinsi Kalimantan Tengah berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2008:
a. Kepala Badan
b. Sekretariat, membawahkan:
1. Sub Bagian Penyusunan Program
2. Sub Bagian Keuangan
3. Sub Bagian Umum, Perlengkapan dan Kepegawaian
c. Bidang, terdiri dari:
1. Bidang Pengolahan Data dan Pelayanan Informasi, membawahkan:
1) Sub Bidang Pengolahan Data
2) Sub Bidang Pelayanan Informasi
2. Bidang Pengembangan, membawahkan:
1) Sub Bidang Jabatan
2) Sub Bidang Formasi dan Seleksi
3. Bidang Mutasi, membawahkan:
1) Sub Bidang Mutasi
2) Sub Bidang Pemberhentian dan Pensiun
4. Bidang Disiplin dan Kesejahteraan, membawahkan:
1) Sub Bidang Disiplin
2) Sub Bidang Kesejahteraan
5. Bidang Pendidikan dan Pelatihan Struktural, membawahkan:
1) Sub Bidang Pendidikan dan Latihan Dasar dan Kader
2) Sub Bidang Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan
6. Bidang Pendidikan dan Pelatihan Teknis Fungsional, membawahkan:
1) Sub Bidang Pendidikan dan Pelatihan Teknis
2) Sub Bidang Pendidikan dan Pelatihan Fungsional
7. Bidang Pendidikan dan Pelatihan Sektoral dan Kemasyarakatan, membawahkan,
1) Sub Bidang Pendidikan dan Pelatihan Sektoral
2) Sub Bidang Pendidikan dan Pelatihan Kemasyarakatan
d. Kelompok Jabatan Fungsional;
e. Unit Pelaksana T eknis Badan (UPTB)
Sebagai sebuah Badan yang baru saja terintegrasi, tentu tidaklah lepas dari permasalahan yang biasa dihadapi pada masa-masa transisi ini. Masalah yang paling mendasar adalah adanya peningkatan volume kerja Kepala Badan, Kepala Badan yang idealnya membawahi 5 bidang, kini sejak adanya penggabungan ini, Kepala Badan kini membawahi 7 bidang, hal ini mengakibatkan output yang dihasilkan menjadi kurang bagus karena volume kerja yang terlalu tinggi. Maka untuk mengatasinya, ditunjuklah seorang koordinator yang akan membantu Kepala Badan dalam menjalankan tugas hariannya.
Sebagai instansi penyelenggara diklat, ruang lingkup BKPP tidaklah berbeda ketika instansi tersebut masih berkedudukan sebagai Badan Diklat Propinsi Kalteng, yaitu mencakup 13 Kabupaten dan 1 Kota di seluruh wilayah Propinsi Kalimantan Tengah. Untuk menyelenggarakan Pendidikan dan Pelatihan, BKD tiap-tiap Kabupaten/Kota berkordinasi dengan BKPP untuk kemudian menyelenggarakan diklat yang dimaksud. Sejauh ini, diklat yang telah diselenggarakan antara lain: Diklat Prajabatan, Diklat Kepemimpinan, serta Diklat Teknis dan Fungsional.
Adapun kedudukan lembaga diklat ini tergolong dalam lembaga teknis daerah. Lembaga Teknis Daerah adalah unsur pelaksana Pemerintah Daerah. Lembaga Teknis Daerah menyelenggarakan fungsi perumusan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya, serta penunjang penyelenggaraan pemerintahan Daerah.
Pegawai pada BKPP Propinsi Kalteng berjumlah 110 orang dengan perincian, 105 berstatus Pegawai Negeri Sipil, sedangkan 5 orang di antaranya berstatus sebagai pegawai honorer. PNS pria pada BKPP Propinsi Kalteng berjumlah 61 orang, sedangkan PNS wanita berjumlah 44 orang. 7 orang di antaranya merupakan pegawai golongan IV/a, 4 orang pegawai bergolongan IV/b, dan 1 orang bergolongan IV/d. Dari keseluruhan jumlah pegawai, yang paling banyak mendominasi adalah PNS golongan III, dengan perincian: 17 orang PNS golongan III/a, 32 orang golongan III/b, 9 orang golongan III/c dan 14 orang di antaranya adalah golongan III/d. Sisanya, yang berjumlah 21 orang merupakan pegawai golongan II yang terdiri dari: pegawai golongan II/a berjumlah 7 orang, golongan II/b berjumlah 6 orang, golongan II/c berjumlah 5 orang, dan 3 orang lainnya merupakan pegawai golongan II/d.
Untuk menunjang penyelenggaraan Diklat yang diselenggarakan, tentu saja tidak dapat lepas dari sarana dan prasarana pendukung Diklat. Sarana dan prasarana diklat yang ada saat ini dinilai masih kurang memadai dan perlu ditingkatkan, baik dalam segi kualitas maupun kuantitasnya. Oleh sebab itu, saat ini BKPP Propinsi Kalteng mulai membenahi diri dengan mulai menambah prasarana diklat guna terus menunjang peran vitalnya sebagai penyelenggara Diklat, sehingga dapat menghasilkan alumni diklat yang benar-benar berkualitas yang akan menentukan peningkatan SDM aparatur yang handal dan profesional. (Ika)