Pelayanan Publik Meningkat Masyarakatpun Puas



Laporan dari Lokakarya Penggunaan Metode Pemantauan dan Evaluasi dalam PERMENPAN Nomor 13 tahun 2009 tentang Pedoman Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik dengan Partisipasi Masyarakat

Kepuasan masyarakat/pelanggan adalah terpenuhinya keinginan dan kebutuhan pelanggan. Suatu pelayanan dinilai memuaskan bila pelayanan tersebut dapat memenuhi kebutuhan dan harapan pelanggan. Apabila pelanggan merasa tidak puas terhadap suatu pelayanan yang disediakan, maka pelayanan tersebut dapat dipastikan tidak efektif dan tidak efisien.
Pemerintah telah berusaha semaksimal mungkin untuk melakukan inovasi dan mencari model yang efektif untuk memberikan kualitas pelayanan yang terbaik bagi masyarakat. Salah satu metode tersebut telah disampaikan kedaerah-daerah melalui surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : SE/20/M.PAN/6/2004 Tanggal 14 Juni 2004 tentang Peningkatan Pelayanan Publik Melalui Partisipasi Masyarakat Menuju Kepemerintahan Yang Baik.
Berdasarkan Pengalaman yang sudah dilalui selama melakukan Aplikasi Manual Praktis, dan terdapat beberapa penyempurnaan dari Surat Edaran tersebut, maka ditingkatkanlah Status Legal Formal menjadi Permenpan Nomor 13 Tahun 2009 sebagai pedoman peningkatan Kualitas Pelayanan Publik dalam evaluasi menjadi semakin efektif dengan ditetapkannya UU No.25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mana didalamnya terdapat aspek hukum yang memberi pengaturan secara jelas.


Untuk itulah PKP2A III LAN melaksanakan Lokakarya Penyusunan Modul Diklat Pelayanan Prima dengan tema ” Penggunaan Metode Pemantauan dan Evaluasi dalam PERMENPAN No. 13 tahun 2009 tentang Pedoman Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik dengan Partisipasi Masyarakat ” di Ballroom Le Grendeur Hotel Balikpapan pada tanggal 12-13 November 2009. Dalam Sambutannya Kapus PKP2A III LAN Samarinda menyatakan bahwa ” ada satu langkah penting yang belum diperkenalkan kepada daerah Kab/Kota dan SKPD baik yang sudah, dalam proses maupun belum aplikasi. Yaitu Tahap Pemantauan dan Evaluasi terhadap realisasi janji perbaikan pelayanan, Lokakarya ini dilakukan sebagai bentuk sosialisasi tahap ke-empat tersebut, tambahnya”.
Lokakarya ini menghadirkan narasumber dari Kementerian PAN yang diwakili oleh Asisten MenPan bidang Pelayanan Publik Bapak Hendrumal Panjaitan. Dalam pemaparan materinya beliau mengajukan beberapa pertanyaan diantaranya apa yang kalian rencanakan, realisasikan, yang kalian kerjakan, yang telah dicapai dan yang dihasilkan apakah sudah sesuai dengan harapan pengguna layanan. Yang tentunya untuk menjawab semua itu diperlukan proses yang cukup panjang.
Georgia Wimhofer selaku Acting Principle Supervisor memaparkan tentang pentingnya tahapan pemantauan dan evaluasi, karena memastikan apakah semua kegiatan perbaikan sudah tercapai tepat waktu, bagaimana hasil yang diharapkan pengendalian kegiatan jika diperlukan, kontrol terhadap hasil janji dan rekomendasi, pertanggungjawaban hasil janji kepada atasan, transparansi terhadap publik.
Diharapkan kepada para peserta yang sebagian besar adalah daerah yang sudah menandatangani janji dan rekomendasi, ataupun yang sedang berjalan proses tahapan aplikasinya agar dapat mempelajari secara detail mengenai tahap 4 ini dan dapat segera mengaplikasinyannya didaerah sehingga kualitas pelayanan Publik terus meningkat dan masyarakatpun semakin puas. (Humairah)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar