Pegawai Negeri Sipil memiliki peran yang penting bagi keberhasilan Pembangunan Nasional, oleh karena itu pengembangan sumber daya aparatur diarahkan agar benar-benar mampu memiliki etos kerja yang produktif, trampil, kreatif, memiliki tanggung jawab dan profesional.
Salah satu sarana untuk mencapainya adalah dengan penyelenggaraan diklat, dalam diklat perlu ditinjau kembali hal–hal yang berkaitan dengan penerapan metode (teknik dan metode) serta pemilihan sasaran peserta diklat yang benar-benar relevan dengan tujuan yang hendak dicapai.
Dan untuk memenuhi kebutuhan itu, Training Need Assesment dirasa paling tepat untuk mengkaji dan mengidentifikasi ketimpangan antara sasaran dengan kenyataan antara kinerja standar dan kinerja nyata. Kali ini PKP2A III LAN Samarinda mencoba melakukan suatu inovasi yang baru dalam penyelenggaraan Training Need Assesment yang berbasis kompetensi dengan menggandeng Proyek Kerjasama Teknis Pengembangan Kapasitas Pemerintahan Daerah di Kalimantan Timur CB-GTZ Pro Bangkit.
Bertempat di Aula PKP2A III Samarinda penyelenggaraan Diklat TNA ini berlangsung selama 14 hari dari tanggal 31 Juli – 13 Agustus 2008 yang meliputi 137 jam pelajaran dan tetap dilaksanakan berdasar pada Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 5 Tahun 2003 tentang Diklat TNA, hanya saja beberapa komponen materi yang dianggap tidak relevan dihilangkan, dan beberapa komponen lainnya diperkaya dan difokuskan pada TNA bidang SIM dan Administrasi Keuangan.
Penyelenggaraan TNA yang berbeda ini dilakukan karena PKP2A III terus menginginkan perbaikan secara konsisten dan mencoba menemukan formula yang terbaik dalam melakukan perubahan, dan ini semua dilakukan karena CB GTZ Pro Bangkit Kaltim sama-sama memiliki komitmen yang tinggi dalam pengembangan kapasitas khusus-nya LAN, pada elemen SDM Aparatur.
Berbagai pertimbangan yang menjadi dasar penyelenggaraan Diklat TNA yang berbeda kali ini adalah:
Pertama Kalimantan Timur mengelola Anggaran yang sangat besar
Kedua Tingginya Anggaran tidak dibarengi dengan kemampuan pengelolaan administrasi keuangan
Ketiga Jumlah pegawai pemerintah daerah di Kaltim lebih dari 85.000 dimana 67% diantaranya adalah Pegawai Negeri Sipil.
Keempat Tingginya jumlah pegawai tersebut belum dibarengi dengan sistem informasi kepegawaian yang memadai.
Selain itu dasar pemikiran lainnya adalah karena fungsi administrasi keuangan daerah (AKD) dan sistem informasi kepegawaian (SIMPEG) hanya contoh diantara fungsi-fungsi pemerintahan daerah lainnya yang memiliki masalah kinerja. Kompetensi merupakan salah satu faktor dalam sumber daya manusia yang sangat berperan untuk menentukan berfungsinya suatu fungsi dalam organisasi. Faktor yang terkait kompetensi dapat dipecahkan oleh pelatihan, sedangkan yang non kompetensi harus dipecahkan oleh aksi-aksi non pelatihan.
Pelatihan ini membuat peserta terampil dalam menyusun rencana pelatihan, memecahkan kesenjangan kompetensi dan rencana aksi terkait dengan masalah non-kompetensi dalam rangka perbaikan fungsi pemerintahan.
Di akhir pelatihan diharapkan peserta memiliki rancangan program pelatihan dan rencana aksi untuk memperbaiki fungsi AKD dan SIMPEG. Pelatihan mengajarkan hal-hal yang sangat praktis dan sederhana dan memperbanyak porsi waktu untuk praktek dan kerja kelompok
Training Need Assesment ini mengundang narasumber DR. P. Marpaung M.Sc, Drs.Basseng M.Ed dari LAN Jakarta, Ir. Sri Ratna MM, DR. Amir Imbaruddin, Ade Cahyat, Ir. M.Adrianto M.Sm, Firdaus Noor dari team GTZ Pro Bangkit.
Berikut daftar peserta Diklat TNA :
No Nama Instansi
1 Andrianus Hendro Triatmoko, ST LPMP Kaltim
2 Agus Rudiansyah, SE., MM Keuangan Sekda Bontang
3 Asna T. BKD Kota Banjarbaru
4 David Suwito,S.Hut BDK Samarinda
5 Iwan Ristianto, AP, M.AP BKD Kota Banjarmasin
6 Jaswadi UPTD-BPTP Samarinda
7 Julius, A.Md BKD Malinau
8 Nathalia V. Hanye Badan Diklat Tarakan
9 M.Basyir BKD Kabupaten Berau
10 Drs. Sayidi Soekemi, M.Kes Bapelkes Kaltim
11 Hj. Silvia Rahmadina, AP BKD Kota Tarakan
12 Hj. Siti Maimunah Badan Diklat Tarakan
13 Sri Purwati,S.Pd LPMP Kaltim
14 Sriwinarni, S.Sos., M.Si BKD Kota Tarakan
15 St. Djamaliah Atma BKD Kabupaten Berau
16 Syarifuddin Nur, SE Setda Kota Samarinda
17 Yeni Triana Wulan Sari,S.Pd LPMP Kaltim
Tampilkan postingan dengan label Edisi No. 2/I/Agustus/2008 - Info Diklat. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Edisi No. 2/I/Agustus/2008 - Info Diklat. Tampilkan semua postingan
Workshop Perbaikan Kualitas Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan

PKP2A III LAN Samarinda bekerjasama dengan Kedeputian Tata Laksana Kementerian PAN dan SfGG–GTZ selenggarakan sosialisasi RUU AP di Balikpapan
Bidang Diklat Aparatur PKP2A III LAN Samarinda menyelenggarakan Sosialisasi Rancangan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan pada tanggal 12 Juni 2008 di Hotel Novotel Balikpapan. Acara Workshop ini sebenarnya merupakan bentuk dari kepedulian PKP2A III LAN Samarinda untuk mensosialisasikan Rancangan Undang–Undang Administrasi Pemerintahan yang sekarang tengah difinalkan tim interdep dan desain strategisnya telah dikomunikasikan kepada Komisi II DPR-RI.
Pada prinsipnya Rancangan RUU AP ini dibuat atas dasar inisiatif pemerintah, karena adanya beberapa kegamangan bangsa kita dalam penyelenggaraan pemerintah yang dipandang sebagai masalah bangsa, juga kurangnya kepercayaan masyarakat kepada pemerintah, sehingga citra aparatur pemerintahan dimata publik semakin lama semakin merosot.
Apa sebenarnya kesalahan yang dilakukan dalam pengelolaan Pemerintahan? Dan Aparatur selalu saja menjadi kambing hitam dalam sistem pemerintahan. Agaknya kita harus memikirkan dengan lebih mendalam lagi mengenai langkah-langkah strategis yang akan dilakukan agar tidak mendapat predikat yang buruk dimata masyarakat.
Workshop ini dibuka oleh Kepala LAN yang diwakili oleh Deputi III Bidang Penelitian dan Pengembangan Administrasi Pembangunan dan Otomasi Administrasi Negara, Bapak Drs.Desi Fernanda, M.Soc.Sc. Dalam sambutannya Kepala LAN menyatakan bahwa “Tugas Pemerintahan dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat merupakan bidang yang sangat luas. Begitu luasnya cakupan tugas Administrasi Negara dan Pemerintahan, sehingga diperlukan peraturan yang membatasi kekuasaan administrasi negara dalam menjalankan tugas pemerintahan, pelayanan dan pem-bangunan. Beliau juga mengatakan bahwa RUU AP ini telah melalui proses yang sangat panjang, dari mulai semiloka keilmuan yang mencakup ilmu pemerintahan, ilmu administrasi, ilmu hukum Tatanegara, ilmu hukum Administrasi Negara dan dihadiri para pejabat Meneg PAN, LAN, Departemen Hukum dan HAM, pakar akademisi, Mahkamah Agung dan GTZ.
Rancangan Undang-Undang ini dimaksudkan untuk perbaikan kualitas Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan, yang dapat mempengaruhi secara proaktif proses dan prosedur Administrasi Pemerintahan. Dan RUU AP juga harus mampu menciptakan birokrasi yang semakin baik, transparan dan efisien.
Kementerian PAN, dalam sambutannya yang dibacakan oleh Asisten Deputi Bidang Tata Laksana menyatakan “ RUU AP ini akan menjadi momentum bagi perubahan mendasar dalam penyelenggaraan pemerintahan kedepan, sekaligus akan merubah mind set (pola pikir) dan culture set (pola budaya) aparatur dalam melayani masyarakat”.
RUU AP merupakan salah satu instrumen hukum untuk reformasi birokrasi, dan sekaligus menutup peluang terjadinya korupsi, kolusi dan nepotisme, dan dibuat dengan tujuan:
1. Menciptakan tertib penyelenggaraan administrasi pemerintahan,
2. Menciptakan kepastian hukum,
3. Mencegah terjadinya penyalah-gunaan wewenang,
4. Menjamin akuntabilitas Pejabat Pemerintahan atau Badan,
5. Memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat dan Aparatur Pemerintah,
6. Menerapkan azas-azas umum pemerintahan yang baik,
7. Memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada masyarakat.

Peserta yang hadir mewakili dari berbagai Propinsi seluruh Wilayah Kalimantan. Diantaranya hadir dari Sekretaris Daerah Kota Palangkaraya, Sekretaris Daerah Kota Kapuas, Asisten Tata Praja Kota Banjarbaru, Sekretaris Daerah Kota Pontianak, Sekretaris Daerah Kab. Kutai Timur. Dihadiri pula seluruh Kabupaten/Kota wilayah Kalimantan Timur. Serta praktisi Akademisi Universitas Negeri dan Swasta yang ada di kota Samarinda dan Balikpapan.
Untuk menambah semangat peserta maka dihadirkanlah beberapa narasumber yang diyakini cukup kompeten dengan permasalahan yang dibahas. Para narasumber itu diantaranya: dari Kementerian PAN Jusuf Hariri, dari SfGG-GTZ Peter Rimelle dan Pipit Rochijat Kartawidjaja, Kepala PTUN Medan Santer Sitourus dan dari kalangan akademisi diwakili oleh SF.Marbun.
Suasana semakin menghangat ketika sesi tanya jawab, yang mana peserta aktif sekali bertanya tentang hal-hal yang berkaitan dengan RUU AP jika nanti sudah disyahkan dan strategi-strategi yang akan diimplementasikan nantinya ketika mereka sudah di daerah masing-masing.
Bidang Diklat Aparatur PKP2A III LAN Samarinda menyelenggarakan Sosialisasi Rancangan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan pada tanggal 12 Juni 2008 di Hotel Novotel Balikpapan. Acara Workshop ini sebenarnya merupakan bentuk dari kepedulian PKP2A III LAN Samarinda untuk mensosialisasikan Rancangan Undang–Undang Administrasi Pemerintahan yang sekarang tengah difinalkan tim interdep dan desain strategisnya telah dikomunikasikan kepada Komisi II DPR-RI.
Pada prinsipnya Rancangan RUU AP ini dibuat atas dasar inisiatif pemerintah, karena adanya beberapa kegamangan bangsa kita dalam penyelenggaraan pemerintah yang dipandang sebagai masalah bangsa, juga kurangnya kepercayaan masyarakat kepada pemerintah, sehingga citra aparatur pemerintahan dimata publik semakin lama semakin merosot.
Apa sebenarnya kesalahan yang dilakukan dalam pengelolaan Pemerintahan? Dan Aparatur selalu saja menjadi kambing hitam dalam sistem pemerintahan. Agaknya kita harus memikirkan dengan lebih mendalam lagi mengenai langkah-langkah strategis yang akan dilakukan agar tidak mendapat predikat yang buruk dimata masyarakat.
Workshop ini dibuka oleh Kepala LAN yang diwakili oleh Deputi III Bidang Penelitian dan Pengembangan Administrasi Pembangunan dan Otomasi Administrasi Negara, Bapak Drs.Desi Fernanda, M.Soc.Sc. Dalam sambutannya Kepala LAN menyatakan bahwa “Tugas Pemerintahan dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat merupakan bidang yang sangat luas. Begitu luasnya cakupan tugas Administrasi Negara dan Pemerintahan, sehingga diperlukan peraturan yang membatasi kekuasaan administrasi negara dalam menjalankan tugas pemerintahan, pelayanan dan pem-bangunan. Beliau juga mengatakan bahwa RUU AP ini telah melalui proses yang sangat panjang, dari mulai semiloka keilmuan yang mencakup ilmu pemerintahan, ilmu administrasi, ilmu hukum Tatanegara, ilmu hukum Administrasi Negara dan dihadiri para pejabat Meneg PAN, LAN, Departemen Hukum dan HAM, pakar akademisi, Mahkamah Agung dan GTZ.
Rancangan Undang-Undang ini dimaksudkan untuk perbaikan kualitas Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan, yang dapat mempengaruhi secara proaktif proses dan prosedur Administrasi Pemerintahan. Dan RUU AP juga harus mampu menciptakan birokrasi yang semakin baik, transparan dan efisien.
Kementerian PAN, dalam sambutannya yang dibacakan oleh Asisten Deputi Bidang Tata Laksana menyatakan “ RUU AP ini akan menjadi momentum bagi perubahan mendasar dalam penyelenggaraan pemerintahan kedepan, sekaligus akan merubah mind set (pola pikir) dan culture set (pola budaya) aparatur dalam melayani masyarakat”.
RUU AP merupakan salah satu instrumen hukum untuk reformasi birokrasi, dan sekaligus menutup peluang terjadinya korupsi, kolusi dan nepotisme, dan dibuat dengan tujuan:
1. Menciptakan tertib penyelenggaraan administrasi pemerintahan,
2. Menciptakan kepastian hukum,
3. Mencegah terjadinya penyalah-gunaan wewenang,
4. Menjamin akuntabilitas Pejabat Pemerintahan atau Badan,
5. Memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat dan Aparatur Pemerintah,
6. Menerapkan azas-azas umum pemerintahan yang baik,
7. Memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada masyarakat.



Peserta yang hadir mewakili dari berbagai Propinsi seluruh Wilayah Kalimantan. Diantaranya hadir dari Sekretaris Daerah Kota Palangkaraya, Sekretaris Daerah Kota Kapuas, Asisten Tata Praja Kota Banjarbaru, Sekretaris Daerah Kota Pontianak, Sekretaris Daerah Kab. Kutai Timur. Dihadiri pula seluruh Kabupaten/Kota wilayah Kalimantan Timur. Serta praktisi Akademisi Universitas Negeri dan Swasta yang ada di kota Samarinda dan Balikpapan.
Untuk menambah semangat peserta maka dihadirkanlah beberapa narasumber yang diyakini cukup kompeten dengan permasalahan yang dibahas. Para narasumber itu diantaranya: dari Kementerian PAN Jusuf Hariri, dari SfGG-GTZ Peter Rimelle dan Pipit Rochijat Kartawidjaja, Kepala PTUN Medan Santer Sitourus dan dari kalangan akademisi diwakili oleh SF.Marbun.
Suasana semakin menghangat ketika sesi tanya jawab, yang mana peserta aktif sekali bertanya tentang hal-hal yang berkaitan dengan RUU AP jika nanti sudah disyahkan dan strategi-strategi yang akan diimplementasikan nantinya ketika mereka sudah di daerah masing-masing.
Disesi akhir tanya jawab nampaknya peserta sudah sangat menginginkan agar rancangan ini segera disyahkan agar tidak ada lagi kebimbangan terutama dikalangan pejabat untuk membuat keputusan yang cepat dan tepat.
RAPAT KOORDINASI DIKLAT REGIONAL KALIMANTAN TAHUN 2008 DI PALANGKARAYA KALTENG



Penyelenggaraan Rapat Koordinasi Diklat Regional Kalimantan tahun 2008 kali ini diselenggarakan di Kota Palangkaraya Provinsi Kalimantan Tengah pada tanggal 17 Juni 2008 merupakan kegiatan rutin tahunan yang kali ini dilaksanakan di Ruang Jayang Tingang Kantor Gubernur Kalimantan Tengah atas kerjasama PKP2A III LAN Samarinda dengan Badan Diklat Provinsi Kalimantan Tengah. Rakor Diklat Aparatur ini diikuti oleh Pimpinan Lembaga Diklat Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Kalimantan, Pimpinan SKPD dalam lingkup Provinsi yang relevan dan Lembaga Diklat Teknis di wilayah Provinsi Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan serta Instansi Pengelola Kepegawaian dari Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota di wilayah Kalimantan sebanyak kurang lebih 126 orang peserta.
Hadir pada kesempatan tersebut diantaranya Kepala Badan Diklat Provinsi Kalbar, Kabandiklat Provinsi Kalteng, dan para Kepala BKD Kabupaten/Kota diantaranya dari Kaltim yang diwakili oleh Pemkot Bontang.
Tema rakor tahun 2008 adalah “Pengembangan Sistem Penyelenggaraan Diklat yang Profesional dalam Membangun Sumber Daya Manusia Aparatur yang Berkualitas dan Berdaya Saing Tinggi”. Pemilihan topik ini ditujukan untuk meningkatkan koordinasi dan pembinaan antara Lembaga Diklat di Daerah serta diseminasi informasi tentang kebijakan, pengembangan dan permasalahan Bidang Diklat di Daerah serta meningkatkan kompetensi Aparatur Pembina dan Penyelenggara Diklat dalam Penyelenggaraan Diklat yang Profesional.



Dibuka Wagub Kalimantan Tengah
Rapat Koordinasi Diklat se-Kalimantan ini diawali dengan persembahan tarian dayak oleh penari dari Kalimantan Tengah, yang kemudian dilanjutkan sambutan dari panitia penyelenggara dan sambutan Kepala LAN yang dibacakan oleh Deputi IV LAN. Acara rakor ini dibuka oleh Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Bapak Ir. H. Achmad Diran. Keynote speech Gubernur Kalteng disampaikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Bapak Ir. Thampunah Sinseng, Dipl. HE. Dalam paparannya Gubernur menyampaikan komitmen Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah yang bertekad untuk meningkatkan kompetensi SDM Aparaturnya, tepatnya dengan melakukan efisiensi birokrasi sesuai dengan salah satu misinya yaitu mewujudkan pemerintah yang bersih, profesional dan responsif dalam rangka percepatan pembangunan daerah. Gubernur Kalteng juga mengemukakan berbagai kebijakan dan strategi pengembangan SDM aparatur di Kalimantan Tengah yang dilakukan guna meningkatkan daya saing daerah.
Rapat Koordinasi ini juga menghadirkan Deputi Bidang Pembinaan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur (Deputi IV LAN), Bapak Noorsyamsa Djumara. Paparan Deputi menyampaikan bahwa ada transformasi institusional melalui Sistem Diklat, transformasi dimaksud dari organisasi birokrasi menjadi organisasi pembelajaran di mana arah kebijakan penyelenggaraan diklat dengan peserta diklat sebagai inputnya, proses meliputi kelembagaan, program, SDM Kediklatan, widyaiswara, sarana prasarana, dan peserta diklat sendiri yang diharapkan menghasilkan output alumni diklat yang memiliki kompetensi diklat.
Narasumber lainnya adalah Kepala Badan Diklat Provinsi Kalimantan Tengah, Drs. Rangkap Inau, MM yang memaparkan kondisi dan permasalahan penyelenggaraan diklat di Kalimantan Tengah dan terakhir dari pakar/praktisi, Bapak Dr. P. Marpaung, yang memaparkan tentang model penyelenggaraan diklat yang profesional dan berbasis kompetensi.
Suasana rakor diklat ini semakin menghangat ketika sesi diskusi berlangsung yang dipandu oleh Kabid Diklat Aparatur PKP2A III LAN Samarinda Drs. Andi Taufik, M.Si. Beberapa masukan yang disampaikan peserta, diantaranya agar dalam pengiriman peserta Diklatpim I dan Diklatpim II tidak diskriminatif, begitupun dengan pemilihan eselonnya. Selain itu alumni diklat juga diharapkan dapat menerapkan ilmu yang didapatkan pada diklat yang diikuti.
Deputi IV dalam tanggapannya mengemukakan bahwa Diklat sebagai suatu komoditas karena ada pasokan widyaiswara, modul dan sebagainya, namun selesai mengikuti diklat, peserta tidak menghasilkan apa-apa. Diklat ada karena ada penawaran dan permintaan sehingga membentuk suatu market yang ada anggarannya.

Rakor Diklat Aparatur ini berakhir dengan beberapa kesimpulan yang diberikan diantaranya diklat akan terus berkembang karena adanya kebutuhan atau komoditas. Untuk itu diperlukan adanya program yang berkesinambungan dalam me-ningkatkan kualitas penyeleng-garaan Diklat, sehingga nantinya dapat efektif dalam pengembangan SDM Aparatur. Untuk itulah Penyelenggaraan Diklat harus dikelola dengan baik dan potensial.
Langganan:
Postingan (Atom)