RAPAT KOORDINASI WIDYAISWARA Regional Kalimantan


Widyaiswara memiliki peran yang sangat besar bagi terwujudnya Pegawai Negeri Sipil yang kompeten, sebagai salah satu ujung tombak bagi peningkatan kualitas sumber daya manusia aparatur sudah selayaknya seorang widyaiswara memiliki standar kompetensi dan tersertifikasi.
Standar Kompetensi dan Sertifikasi Widyaiswara ini sebenarnya telah melalui proses pengkajian yang panjang, yang bermula dari banyaknya permasalahan Widyaiswara yang terdapat didaerah, dan direspon dengan Revisi Permenpan tentang jabatan Fungsional Widyaiswara dan angka kreditnya.
Standar Kompetensi Widyaiswara adalah kemampuan minimal yang harus dimiliki Widyaiswara secara umum dalam melaksanakan tugas, tanggung jawab dan wewenangnya dalam mendidik, mengajar dan atau melatih PNS. Standar Kompetensi ini dibuat sebenarnya sebagai dasar untuk pembinaan profesi dan karier Widyaiswara dan sebagai acuan bagi Lembaga Pusat dan Daerah untuk jaminan kualitas penyelenggaraan diklat. Dengan Standar Kompetensi ini sebenarnya sangat memudahkan Widyaiswara, karena pada prinsipnya membimbing Widyaiswara untuk menjadi seorang Widyaiswara yang profesional dan berkualitas.
Kembali PKP2A III LAN Samarinda menjembatani para Widyaiswara yang ada di wilayah Kalimantan untuk berkumpul bersama mendengarkan arahan dari Kaditbin Widyaiswara tentang Standar Kompetensi dan Sertifikasi Widyaiswara. Acara ini dilaksanakan bekerja sama dengan Badan Diklat Provinsi Kalimantan Timur, pada tanggal 4 Desember 2008.
Dihadiri seluruh Widyaiswara di wilayah Kalimantan dan Kepala Badan Kepegawaian se Kalimantan. Dalam arahannya Kepala Direktorat Pembinaan Widyaoswara LAN, Drs Sukari M.Pd menyampaikan Widyaiswara dituntut untuk selalu meningkatkan Kompetensi yang dimiliki. Kompetensi itu diantaranya Kompetensi pengelolaan pembelajaran yaitu mampu merencanakan, menyusun, malaksanakan, dan mengevaluasi pembelajaran. Kompetensi kepribadian juga menjadi hal yang penting, yang mana sikap dan prilaku juga menjadi pengamatan dan dapat dijadikan teladan bagi peserta diklat. Widyaiswara juga harus mampu menempatkan diri dalam berhubungan dengan lingkungan kerjanya, baik antar sesama Widyaiswara, penyelenggara Diklat terlebih pada Lembaga dimana dia bernaung. Kompetensi yang terakhir yaitu Kompetensi Substantif, Widyaiswara harus memiliki bidang keilmuan dan keterampilan dalam mata diklat yang diajarkan, dan yang paling penting mampu menulis karya tulis ilmiah secara aktif dan periodik yang terkait dengan lingkup kediklatan atau pengembangan spesialisasinya.
Dengan demikian diharapkan kedepannya widyaiswara benar-benar mampu menghasilkan alumni diklat yang berkualitas, dan para Widyaiswarapun bekerja secara profesional sesuai dengan tupoksinya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar