FGD “PENYUSUNAN RPP TENTANG IMPLEMENTASI MANAJEMEN KINERJA BAGI PNS”

Kata kinerja (performance) saat ini sangat akrab ditelinga Pegawai Negeri Sipil (PNS). Khususnya ketika kinerja dikaitkan dengan sumberdaya manusia. Banyak dimensi yang dapat ditangkap dalam istilah kinerja jika dikaitkan dengan sumberdaya manusia. Salah satunya adalah manajemen kinerja, yang dalam beberapa tahun terakhir menjadi fokus manajemen sumberdaya manusia.


Manajemen Kinerja dapat diartikan sebagai pendayagunaan sumber daya dan informasi untuk mencapai tujuan organisasi melalui perkembangan (progress) yang terukur dan proses untuk membangun pengertian bersama tentang apa yang akan dicapai oleh organisasi dan bagaimana mencapainya.

Manajemen Kinerja diharapkan mampu mengoptimalkan segenap sumberdaya dan informasi yang dimiliki untuk mencapai tujuan organisasi secara efektif, efisien dan akuntabel. Proses pengkajian Manajemen Kinerja telah memasuki tahapan baru. Yakni penyusunan naskah akademis Rancarangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan draft RPP Manajemen kinerja.

Pusat Kajian Kinerja Sumberdaya Aparatur (PKKSDA) Lembaga Administrasi Negara bekerjasama dengan Pusat Kajian dan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur III Lembaga Administrasi Negara (PKP2A III LAN) mengadakan kegiatan Focus Group Discussion mengenai “Penyusunan RPP tentang Implementasi Manajemen Kinerja Bagi PNS”. Kegiatan ini bertujuan untuk (1) Menyusun naskah akademis RPP tentang Implementasi Manajemen Kinerja bagi PNS; (2) Menyusun draft RPP tentang implementasi manajemen kinerja bagi PNS.

Kegiatan yang diselenggarakan pada hari kamis tanggal 3 Juni 2010 di Ruang Rapat Utama PKP2A III LAN menghadirkan tim peneliti PKKSDA LAN yang terdiri dari Bapak Akhyar Effendi, SE., M.Si., Bapak Trimo Santoso, S.Sos., MAP., Bapak Budi Sudarso, S.Sos. dan Bapak Syamsuarman, S. Sos.. Serta dihadiri perwakilan dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalimantan Timur, BKD Kabupaten Kutai Kartanegara, BKD Kota Samarinda dan Para Pejabat dan Staf PKP2A III LAN.

Diskusi yang dimoderatori oleh Kepala Bidang Kajian Aparatur PKP2A III LAN Bapak Tri Widodo W.U., SH., MA. berlangsung cukup hangat. Dimana para peserta cukup antusias dalam mengkritisi rancangan manajemen kinerja yang dipaparkan oleh para peneliti. Disamping itu para peserta banyak bercerita tentang kisah-kisah pengelolaan kepegawaian didaerah yang berkorelasi cukup kuat dengan manajemen kinerja. Dari hal-hal yang bersifat teknis sampai dengan hal yang bersifat subtantif.

Dari hasil FGD ini terungkap bahwa :

(1) (1) Banyak problematika pelaksanaan manajemen kepegawaian di daerah yang harus disikapi dengan penyempurnaan mekanisme manajemen kepegawaian. Seperti permasalahan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah seperti Gubernur dan Bupati yang melakukan pendekatan-pendekatan yang bersifat politis dalam melakukan penempatan pegawai.

(2) (2) DP-3 yang saat ini masih dipergunakan sebagai alat pengukuran kinerja membutuhkan revisi atau minimal ada instrumen pendamping. Di tingkat daerah sangat membutuhkan instrumen pengukuran pengukuran kinerja yang lebih rigid. Apalagi jika dihubungkan dengan adanya pemberian tunjangan-tunjangan untuk meningkatkan kinerja. Saat ini praktek pemberian tunjangan ini hanya berbasis pada absensi sebagai pendamping DP-3. Padahal absensi belum mampu menjadi alat ukur kinerja. Implementasi Manajemen Kinerja diharapkan mampu menjadi alat bantu yang lebih rigid dalam menilai kinerja.

(3( (3) Untuk itu proses RPP ini dapat berlangsung lancar dan cepat sehingga dapat diimplementasikan di tingkat Manajemen Kepegawaian di Daerah. Dan sebagai proyek percontohan implementasi perlu dipilih provinsi atau instansi yang bersedia mengimplementasikan Manajemen Kinerja ini. Sebagai tahap awal Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui perwakilan BKD Provinsi Kalimantan Timur telah menyatakan ketertarikannya untuk menerapkan manajemen kinerja ini.

(4) (4) Untuk lebih mendukung pelaksanaan Manajemen Kinerja perlu dilakukan penguatan instrumentasi. Mengingat beberapa pertimbangan seperti perbedaan spesifikasi pekerjaan, spesifikasi jabatan dan lain sebagainya. Sehingga ditataran pelaksanaan didaerah dapat lebih membumi.

(5) Manajemen Kinerja memiliki keterkaitan cukup erat dengan Pola Karir. Untuk itu penguatan sistem Pola Karir perlu dilakukan. Seperti menyegerakan pengesahan pola dasar karir sesuai dengan amanah PP Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Struktural.

(6) Kedepan akan dilakukan revisi UU Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian. Diharapkan revisi UU Kepegawaian ini mampu mengakomodasi Manajemen Kinerja. Sehingga pelaksanaan dilapangan memiliki landasan hukum yan kuat.

Para Pengelola Kepegawaian Didaerah dalam hal ini BKD menaruh harapan pada RPP ini agar cepat disahkan. Sehingga pada akhirnya dapat menciptakan sosok aparatur yang profesional, sejahtera, akuntabel dan pemersatu Negara Kesatuan Republik Indonesia. (Fajar)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar