SOSIALISASI PERMENPAN 14 TAHUN 2009 DI BANDA ACEH

PKP2A III LAN Samarinda dan PKP2A IV LAN Aceh Bekerjasama Selenggarakan Forum Pembinaan Widyaiswara

Widyaiswara menjadi salah satu ujung tombak Peningkatan Kualitas Sumber Daya Aparatur memiliki fungsi yang sangat penting dalam rangka memajukan Aparatur Pemerintah. Karena SDM yang tangguh tentunya sangat diperlukan dalam era globalisasi sekarang ini, peran yang mereka mainkan dalam aktivitas sehari-hari merupakan tampilan atau cerminan dari suatu organisasi dimasa yang akan datang.

Sebagai bentuk perhatian dan pembelajaran PKP2A III Lan Samarinda kepada PKP2A IV Lan Aceh, maka Pembinaan Widyaiswara II diselenggarakan di Banda Aceh pada tanggal 6 April 2010. Pembinaan Widyaiswara kali ini tetap mengambil Tema “Sosialisasi Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 14 Tahun 2009”, agar para Widyaiswara di Aceh juga mendapatkan pembelajaran hal yang sama tentang Kewidyaiswaraan.

Kegiatan Pembinaan Widyaiswara II ini menghadirkan Narasumber Kepala PKP2A III LAN Samarinda, Dr. Meiliana, SE,MM dengan moderator Kabid Diklat PKP2A IV LAN Aceh, Bapak Sait Abdullah, M.Pol, ADM. Pembinaan Widyaiswara ini juga sebagai sarana silaturrahim antara Kepala PKP2A III Lan dengan para Widyaiswara yang ada di Aceh.

Dalam kegiatan ini narasumber bercerita tentang sejarah berdirinya PKP2A IV LAN Aceh, yang diprakarsai oleh Kepala PKP2A III LAN (Dr. Meiliana), Gubernur Aceh (Irwandi Yusuf), Pjs Gubernur Kaltim (Tarmizi A.Karim), dan Ketua DPRD Aceh (Sayed Fuad Zakaria). Beliau juga berpendapat pendirian Lan Aceh memberikan nilai tambah tersendiri bagi aparatur yang ada di Wilayah Sumatra, serta dukungan beliau yang besar juga ditujukan bagi Widyaiswara di Aceh, terutama dalam hal pembinaan Widyaiswara.


Sedang yang menjadi pokok acara adalah pemaparan tentang sosialisasi PerMenPan Nomor 14 Tahun 2009 tentang jabatan fungsional Widyaiswara dan Angka Kreditnya. Dijelaskan tentang peraturan Kepala LAN yaitu petunjuk teknis jabatan fungsional Widyaiswara dan angka kreditnya, serta pedoman tata kerja dan tata cara penilaian angka kredit jabatan fungsional Widyaiswara. Narasumber juga memaparkan perbandingan pokok-pokok perubahan PerMenPan 66 ke PerMenPan 14 diantaranya PerMenPan 14 mengakomodir secara terbatas mendidik/melatih NON PNS (Pasal 9), tim penilai angka kredit terdiri dari unsur teknis yang membidangi Kediklatan unsur kepegawaian dan pejabat Widyaiswara (Pasal 18), persyaratan untuk menjadi Widyaiswara Utama harus mencapai Angka Kredit Kumulatif yang dipersyaratkan dan terdapat formasi serta telah melaksanakan orasi Ilmiah (Pasal 28).

Dari hasil tanya jawab yang berlangsung didapatkan beberapa informasi antara lain ; Widyaiswara di Aceh kurang mendapatkan perhatian dari Pemerintah daerah setempat, Seluruh Widyaiswara Aceh belum ada yang di sertifikasi, dan ada beberapa orang yang telah dua tahun menjadi WI, tetapi belum pernah ikut serta dalam TOT. Pembebasan tugas menjadi WI setelah lima tahun mengajukan dupak karena kurangnya angka kredit menjadi salah satu permasalahan yang cukup serius. Serta beberapa pertanyaan tentang kriteria, mekanisme dan persyaratan untuk menjadi seorang Widyaiswara.

Narasumber berusaha mengakomodir semua pertanyaan, dan akan mengkonsultasikan dengan yang berkompeten, terkait beragam masalah yang dihadapi oleh para Widyaiswara khususnya didaerah Aceh. Diakhir acara narasumber juga sangat mengharapkan percepatan perubahan Aparatur di Aceh, dengan harapan bisa memberikan kontribusi yang lebih besar lagi bagi Bangsa dan Negara. (Humairah)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar