LOKAKARYA MEKANISME PENGADUAN MASYARAKAT DI BP2TPM KOTA BANJARMASIN

Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BP2TPM) Kota Banjarmasin bertekad meningkatkan kualitas pelayanannya dengan melibatkan partisipasi masyarakat pengguna layanan. Diawali dengan penyelenggaraan Lokakarya Mekanisme Pengaduan Masyarakat terhadap pelayanan BP2TPM pada tanggal 16-17 Juli 2009 di Aula Kayuh Baimbai. Kegiatan yang pertama kali dilakukan di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin ini dibuka secara resmi oleh Wakil Walikota Banjarmasin, H. Alwi Sahlan, dihadiri oleh Asisten Deputi Bidang Program dan Evaluasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN), Drs. M. Sitorus dan didampingi oleh Plt. Kepala BP2TPM, Drs. Khairil Anwar, M.Si.
Deputi Kementerian Program dan Evaluasi Kementerian PAN yang diwakili oleh Asisten Deputi, Drs. M Sitorus, dalam sambutannya mengatakan bahwa dengan telah diterbitkannya UU tentang Pelayanan Publik maka diharapkan akan lebih meningkatkan kualitas pelayanan publik. UU tersebut memungkinkan pemberian sanksi bagi aparat penyedia layanan publik yang mengabaikan pelayanan kepada masyarakat. Sanksi tersebut bisa diberikan apabila setelah 14 hari keluhan yang disampaikan masyarakat kepada penyedia layanan tidak diberikan tanggapan.
Di hari pertama kegiatan Lokakarya yang diselenggarakan atas kerjasama antara Pemerintah Kota Banjarmasin, Kementerian PAN dan PKP2A III LAN Samarinda ini, dihadiri tidak kurang sekitar 100 orang peserta yang berasal dari para pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) serta masyarakat pengguna layanan BP2TPM. Setelah acara pembukaan, dilanjutkan dengan penjelasan mengenai Mekanisme Pengaduan Masyarakat oleh fasilitator dari PKP2A III LAN Samarinda, Ir. H. Akhmad Sirodz, MP.
Menapak ke tahap selanjutnya yaitu penjaringan pengaduan yang diberikan kepada peserta hingga menghasilkan 59 pernyataan. Namun dari jumlah tersebut tidak semua pernyataan berupa pengaduan, sebagian merupakan saran, dan bahkan sebagian lagi adalah pujian sehingga harus dipisahkan dari pernyataan pengaduan. Seleksi terhadap semua pernyataan yang diajukan peserta, dihasilkan 20 butir pernyataan pengaduan yang akan dijadikan bahan kuesioner dalam survei pengaduan masyarakat. Dari 20 pernyataan pengaduan tersebut antara lain berisi pengaduan tentang biaya, proses pelayanan, persyaratan serta aparatur penyedia layanan.
Di hari kedua kegiatan Lokakarya ini diisi dengan simulasi mekanisme pengaduan, survei publik, serta penghitungan hasil survei yang dilakukan oleh peserta. Dalam simulasi ini digunakan 5 pernyataan pengaduan yang diambil dari 20 pernyataan pengaduan tersebut. Dengan dilakukannya simulasi oleh peserta ini diharapkan bisa memberikan gambaran pelaksanaan survei dan tabulasi hasil survei di lapangan nantinya karena sebagian peserta akan berperan dalam Tim Surveyor di lapangan.
BP2TPM yang sebelumnya masih berbentuk kantor tersebut pada saat ini melayani 25 jenis pelayanan perizinan. Dengan diterapkannya mekanisme pengaduan masyarakat untuk meningkatkan kualitas pelayanan diharapkan bisa memberikan solusi yang partisipatif sesuai dengan prinsip good governance dalam penyelenggaraan pelayanan publik di Kota Banjarmasin.
Keberhasilan pelaksanaan Lokakarya ini tidak lepas dari komitmen yang telah diberikan oleh Pemerintah Kota Banjarmasin, Pimpinan serta Staf BP2TPM serta peran aktif masyarakat yang hadir dalam kegiatan tersebut. Tekad dan niat baik BP2TPM dalam meningkatkan kualitas pelayanannya tersebut merupakan langkah positif yang harus didukung semua pihak. Sesuai dengan tujuan dan sasaran yang ingin dicapai dalam pelayanan terpadu menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Disebutkan dalam Permendagri tersebut bahwa Tujuan Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu adalah untuk meningkatkan kualitas layanan publik dan memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat untuk memperoleh pelayanan publik. Sedangkan sasaran penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu adalah terwujudnya pelayanan publik yang cepat, murah, mudah, transparan, pasti dan terjangkau, dan meningkatnya hak-hak masyarakat terhadap pelayanan publik.
Peserta Lokakarya sangat responsif dan antusias ikut berpartisipasi dalam kegiatan ini dan disertai harapan bahwa kegiatan serupa bisa juga dilakukan terhadap unit-unit pelayanan yang lain seperti pelayanan di Kantor Kecamatan, Kelurahan/Desa, unit pelayanan kependudukan dan pencatatan sipil, dan sebagainya. Karena berdasarkan isi keluhan yang disampaikan secara lisan serta isi pernyataan pengaduan yang diberikan oleh peserta, ternyata banyak pengaduan yang bukan merupakan kewenangan BP2TPM, tetapi kewenangan unit pelayanan lain yang terkait dengan pengurusan dokumen kependudukan. Banyaknya varian keluhan yang diberikan oleh peserta tersebut mencerminkan masih banyak unit pelayanan yang harus diperbaiki kualitas pelayanannya. (Andi)

1 komentar: