PEMERIKSAAN DAN PENGAWASAN RUTIN OLEH TIM INSPEKTORAT

Tim Inspektorat LAN dipimpin Inspektur Ibu Etty Kurniasih dengan koordinator Pak Mulyana beserta Pak Yusuf Gunawan, Pak Afrizal, Bu Yayah Mariyam dan Bu Mulyadin pada tanggal 14 - 19 Juni 2009 berada di Kantor Pusat Kajian dan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur III Lembaga Administrasi Negara Samarinda. Seperti biasa kedatangan tim inspektorat untuk melaksanakan pemeriksaan dan pengawasan keuangan.
Dalam paparannya, Inspektur Ibu Etty Kurniasih menyatakan Sistem Pengawasan Internal pada Lembaga Administrasi Negara, secara keseluruhan, yang tercermin dalam indikator kinerja Inspektorat dinilai cukup bagus. Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Spimnas dan PIM I pun dinilai layak.
Pembukaan dan Penutupan Diklat belum ada pertanggungjawaban (Diklat PIM II) sehingga masih menyimpan kekurangan pada sisi program (kualitas). Selain itu, pemanfaatan hasil kajian sebagai asset tak berwujud harusnya dicatat dalam Catatan Laporan Keuangan (CaLK). Penatausahaan Barang Milik Negara (BMN) dan pembukuan internal dinilai masih kurang tertib. Ini terjadi pada Satuan Kerja Samarinda dan Bandung sedangkan pada Jakarta dinilai bagus.
Pembangunan fisik/konstruksi pada satker Samarinda terdapat addendum / pengalihan dari kontraktor sehingga tidak hanya berimbas pada Laporan Keuangan akan tetapi juga pada Laporan Kinerja sehingga solusinya adalah perlunya integrasi pelaporan. Penggabungan laporan BMN (tingkat Eselon I dan Pengguna Anggaran akan dilakukan Bagian Rumah Tangga dan Perlengkapan / Sekretariat dan laporan BMN ini sebagai bahan penyusunan Laporan Keuangan (Neraca).
Perlakuan khusus (special treatment) dalam konteks organisasi karena dibatasi kerangka normatif jadi lebih pada faktor kepemimpinan (the man of behind). Persoalan lain terjadi pada Mata Anggaran Perjalanan Dinas Dalam Negeri. Semua kondisi di atas membuat introspeksi diri terhadap penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diberikan pada lembaga yaitu bersikap skeptis atau bangga.

Berdasarkan UU No.15 Tahun 2004, Pemeriksa Internal wajib menyampaikan hasil pemeriksaan terhadap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebanyak 2 kali. Ini menuntut komitmen pada organisasi dan komitmen pada profesionalitas. Persoalannya adalah independensi auditor dan bukan pada tingkat kooperatif lembaga yang diaudit.
Reward dan punishment (Keppres terkait akan dibuat dalam waktu dekat) bagi pengelolaan keuangan sehingga menuntut sinergitas antara Laporan Keuangan dan Laporan Kegiatan sebagai cermin kualitas akuntabilitasnya. Dapat disimpulkan bahwa potret instansi adalah dari Tim Inspektorat, dalam hal ini Sistem Pemeriksaan Internal merupakan indikator paling penting, daripada Pemeriksa Eksternal. Oleh karena itu, perlu optimalisasi fungsi aparatur pengawasan intern untuk memperbaiki penyelenggaraan akuntansi dan pelaporan keuangan Kementerian Lembaga. Hasil pemeriksaan dari BPK juga dapat merupakan salah satu bahan penyusunan laporan keuangan untuk lebih baik dan dapat dipertanggungjawabkan serta kesalahan-kesalahan dalam pencatatan tidak terulang kembali. Evaluasi terhadap pelaksanaan akuntansi dan penyajian laporan keuangan tiap Kementerian Lembaga dan memberikan insentif/disentif melalui alokasi anggaran.
Dalam tanggapannya, Kepala Bidang Diklat PKP2A III LAN Samarinda, Drs. Andi Taufik, M.Si menjelaskan terdapat kasus multi tafsir dan perbedaan persepsi dalam mata anggaran Pengiriman Pegawai Mengikuti Diklat, Rakortek dan sebagainya apakah untuk pengembangan diri pegawai dan organisasi atau perjalanan dinas biasa. Selain itu, penilaian Wajar Tanpa Pengecualian menjadi indikator Total Quality Management dari seluruh sub sistem pada sebuah organisasi.
Penerapan PP No 28 menjelaskan bahwa pengawasan keuangan bukan hanya tugas Inspektorat akan tetapi juga menjadi tanggung jawab bersama pimpinan satker hingga kepala bagian. Akhirnya perlunya peningkatan penegasan perhatian dan komitmen setiap pimpinan satker hingga kepala bagian terhadap pertanggungjawaban keuangan di lingkungan kerjanya sehingga opini audit semakin membaik. Selain itu, peningkatan tertib administrasi perencanaan/penganggaran, pelaksanaan dan pertanggungjawaban /pelaporan keuangan di seluruh satker serta inventarisasi dan penilaian kembali, peningkatan tertib manajemen asset Pemerintah dan penggunaan informasi akuntansi sebagai dasar pengambilan keputusan. (Dewi)

2 komentar: