WIDYAISWARA PROFESIONAL MASA DEPAN


Widyaiswara yang handal dan Profesional memang mutlak diperlukan, untuk peningkatan kualitas Sumber Daya Aparatur. Karena salah satu komponen yang menunjang adalah diterapkannya ilmu yang didapatkan selama mengikuti pelatihan, yang tentu saja didapatkan dari para Widyaiswara yang handal dan profesional tersebut.
Untuk meningkatkan kualitas dan menempatkan posisi jabatan Widyaiswara menjadi posisi strategis maka Pemerintah mengeluarkan beberapa regulasi diantaranya Peraturan MenPAN NO.PER/66/M PAN/6/2005 tentang jabatan fungsional Widyaiswara beserta angka kreditnya. Kemudian Keputusan Bersama Kepala LAN dan Kepala BKN NO.598.A/2001 dan NO.39.A/2001 tentang Petunjuk Pelaksanaan Mengenai Jabatan Fungsional Widyaiswara serta Keputusan Kepala LAN NO. 810.A.B.C.D.E/2001 yang mengatur Petunjuk Teknis Widyaiswara sampai dengan Pedoman Penyelenggara Diklat bagi Calon Widyaiswara. Ini mengisyaratkan betapa penting dan strategisnya jabatan fungsional Widyaiswara.
Hal tersebut dikatakan oleh Deputi IV Bidang Pembinaan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Prof. Dr.Endang Wirjatmi Trilestari M.Si, selaku narasumber Pembinaan Widyaiswara III yang dilaksanakan di Aula LPMP Palangkaraya pada tanggal 26 Mei 2009, di hadapan Widyaiswara se-Kalimantan Tengah.
Pembinaan pun tak henti-hentinya dilakukan sesuai dengan standar kompetensi Widyaiswara yaitu kemampuan minimal yang secara umum dimiliki oleh seorang wdyaiswara dalam melaksanakan tugas, tanggung jawab dan wewenangnya untuk mendidik, mengajar dan/atau melatih Aparatur Pemerintah.
Forum Pembinaan Widyaiswara ini secara rutin dilakukan oleh Bidang Diklat Aparatur PKP2A III LAN Samarinda memang khusus diperuntukkan bagi para Widyaiswara di Kalimantan Tengah, agar semua Widyaiswara yang berada di wilayah Kalimantan mendapatkan perhatian yang sama.
Ke depan Para Widyaiswara yang ada di Provinsi Kalimantan Tengah khususnya diharapkan benar-benar dapat menggembleng diri sendiri dengan berbagai cara untuk memperbaiki kualitas serta hasil yang diharapkan dalam suatu diklat. Apalagi Pemerintah pun telah mengeluarkan suatu Peraturan berupa Peraturan tentang Standar Kompetensi dan Sertifikasi bagi para Widyaiswara. Artinya ada tunjangan khusus lagi bagi para Widyaiswara jika memang telah mengajar sesuai standar dan tersertifikasi yang dibuktikan dengan Fortopolio dari masing-masing Widyaiswara.
Secara garis besar dapat dilaporkan bahwa para Widyaiswara kedepannya diharapkan memiliki kompetensi Pengelolaan Pembelajaran yaitu Kemampuan seorang WI dalam merencanakan, menyusun, melaksanakan dan mengevaluasi pembelajaran. Kompetensi Kepribadian, yaitu seorang Widyaiswara harus mampu menampilkan pribadi yang dapat diteladani serta menunjukkkan etos kerja sebagai Widyaiswara yang profesional. Kompetensi selanjutnya adalah Kompetensi Sosial, yaitu kemampuan untuk membina dan melakukan hubungan dengan lingkungan kerjanya, baik dengan peserta Diklat maupun dengan Lembaga Penyelenggara Diklat. Yang terakhir adalah Kompetensi Substantif, adalah kemampuan yang harus dimiliki Widyaiswara di bidang Keilmuan dan Keterampilan dalam mata diklat yang diajarkan.
Sedangkan untuk Sertifikasi Widyaiswara dilaksanakan melalui uji kompetensi berupa pengumpulan Portofolio dan penilaian pada saat Microteaching. Diharapkan dengan dibuatnya aturan-aturan tersebut dapat lebih meningkatkan kualitas para Widyaiswara kedepannya. (Humairah)

2 komentar:

  1. Widyaiswara memang sebuah profesi yang menyenangkan dan menantang. Bravo WI !!! I love u ....

    BalasHapus
  2. Bagi kami WI di Lingkungan Kemenag tahun ini adalah Tahun Duka Cita karena di satu sisi dituntut profesional dan berkualitas tapi disisi lain kami tidak dapat honor lagi pada saat tatap muka, Pada hal di lembaga diklat lain honor mengajar masih ada. Suatu kebijakan yang diskriminatif.

    BalasHapus