SDM APARATUR LAN SEMAKIN BERKUALITAS

Dalam bulan Januari 2010, Lembaga Administrasi Negara kembali menambah jumlah pegawainya yang menyandang predikat doktor dalam bidang Administrasi Publik. 4 Januari 2010 Drs. Muttaqin, MBA berhasil meraih gelar doktor pada Program Pasca Sarjana Universitas Negeri Makassar (UNM) dengan mempertahankan disertasinya yang berjudul “Penerapan Prinsip Transparansi dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Studi Kasus pada Pemerintah Kabupaten Sopeng”. Muttaqin berhasil menyelesaikan Program Doktor tersebut di bawah bimbingan Promotor Prof. Dr. H. M. Tahir Kasnawi SU dengan Kopromotor Prof. Dr. Rakhmat MS dan Prof. Dr. H. Mansyur Hamid, M.Pd., serta mempertahankan disertasinya di hadapan penguji eksternal, Dr. Muhammad Idris, M.Si. Muttaqin yang sehari-harinya menjabat sebagai Kepala Bidang Kajian Manajemen Kebijakan, Pelayanan, dan Otomasi Administrasi menyelsaikan Program Doktornya dengan predikat nilai sangat memuaskan dan IPK 3,63.
Tiga hari kemudian pada tanggal 7 Januari 2010, Kepala PKP2A II LAN Makassar, Drs. Ngadijono, M.Ed, juga berhasil menyelesaikan doktornya pada Program Pasca Sarjana Universitas Negeri Makassar. Drs. Ngadijono, M.Ed berhasil mempertahankan disertasi dengan judul “Kompetensi Kepemimpinan dan Kinerja Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur Provinsi Sulawesi Selatan”, di bawah bimbingan promotor Prof. Dr. H. Juanda Nawawi, M.Si serta Kopromotor Prof. Amir Imbaruddin, MBA, Ph.D. dan Prof. Dr. H. Mansyur Hamid, M.Pd., dengan penguji eksternal Muhammad Firdaus, MBA, Ph.D. Program Doktor ini berhasil diselesaikan dengan IPK 3,73 dan berpredikat sangat memuaskan.
Akuntabilitas Politik Dewan Lemah
Derajat akuntabilitas dewan dianggap lemah. Terbukti, banyaknya keputusan yang dihasilkan dewan yang tak diindahkan eksekutif. Seperti apa? Akuntabilitas politik inilah yang diangkat Kepala Bidang Diklat Aparatur PKP2A III Lembaga Administrasi Negara (LAN) Samarinda, Drs. Andi Taufik M.Si, dalam disertasinya pada program Pascasarjana Program Studi Administrasi Publik di Universitas Negeri Makassar (UNM).
Taufik berhasil meraih gelar Doktor Administrasi Publik, Senin, 25 Januari. Putra kelahiran Kota Parepare, 5 Juli 1968 ini, mengangkat disertasi dengan judul "Analisis Akuntabilitas Politik Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Kota Samarinda" di bawah bimbingan Promotor Prof. Dr. H. Mappa Nasrun, MA dan Kopromotor Prof. Dr. H. Andi Makkulau dan Prof. H. Amir Imbaruddin, MDA, Ph.D. Tim penguji dengan Ketua Sidang Promosi Doktor, Prof Dr Arismunandar M.Pd (Rektor UNM) memberikan nilai sangat memuaskan (A) bagi Andi Taufik dengan IPK 3,84.
Taufik yang didampingi penguji eksternalnya, Dr. Adi Suryadi Culla MA, mengatakan, kendati objek penelitian dilakukan pada penyelenggaraan pemerintahan di Kota Samarinda (legislatif-eksekutif), namun "analisis akuntabilitas" dalam disertasinya ini, terjadi di semua daerah. Baik itu di tingkat kabupaten/kota, provinsi, hingga pusat. Tak heran kemudian saat mempertahankan disertasinya, berkembang hingga ke Pansus Century.
Taufik menjelaskan, derajat akuntabilitas bagi legislatif dilihat dari empat faktor. Keempatnya, kehadiran dewan dalam rapat, argumentasi, kuantitas-kualitas, serta sanksi. Dari beberapa contoh kasus yang disampaikan, hampir semua keputusan dewan tidak dijalankan oleh eksekutif. Misalnya, rekomendasi dewan terkait penutupan tambang batubara d dan bebeberapa contoh lainnya. Artinya, akuntabilitas dewan sangat lemah.
Hal ini dipengaruhi beberapa faktor. Termasuk empat faktor tadi. Misalnya, kurangnya pengetahuan dewan dalam sebuah masalah atau kasus, dan lain-lain.
Lemahnya akuntabilitas politik, sambung dia lagi, juga disebabkan kurangnya kualitas dan kuantitas informasi yang dimiliki dewan. Akuntabilitas politik yang diperankan anggota DPRD lemah, katanya, juga karena ketidakmampuan memberikan sanksi apabila keinginan-keinginan tidak diakomodasi oleh eksekutif. Taufik menambahkan, akuntabilitas politik relatif lemah karena frekuensi kehadiran dalam pengambilan keputusan kualitas argumentasi lemah, kuantitas dan kualitas informasi yang dimiliki tidak memadai dan ketidak mampuan dewan memberikan sanksi.
Ia menyarankan beberapa hal sebagai berikut; perlu adanya mekanisme kontrol yang bersifat mengikat dengan memberi sanksi jika legislator tidak menghadiri sidang dengan alasan yang tidak tepat. Kedua, penempatan anggota dewan dalam komisi atau panitia harus mempertimbangkan aspek politis, juga harus mempertimbangkan kemampuan substansi. Baik dilihat dari pengalaman organisasi maupun latar belakang pendidikan.
"Sudah perlu dipikirkan untuk meningkatkan persyarakatan kualifikasi untuk bisa mencalonkan diri sebagai caleg," katanya. Selain itu, agar dewan menjadi lebih baik dan professional, DPRD sangat memerlukan kualitas dan kuantitas informasi yang memadai. "Dewan jangan hanya menunggu datangnya informasi dari eksekutif. Tapi juga harus menggali informasi dari media massa dan masyarakat," ujarnya.
Terakhir, kata dia, untuk meningkatkan derajat akuntabilitas politik yang diperankan DPRD sebagai salah satu mekanisme checks and balances disarankan untuk memperkuat kedudukan DPRD dalam berhadapan dengan eksekutif. Seperti kedudukan DPRD menurut UU Nomor 22/1999 tentang pemerintahan daerah. (Lina)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar