PEMANTAUAN DAN EVALUASI IMPLEMENTASI PERMENPAN 13 TAHUN 2009 DI KALIMANTAN



Monitoring dan evaluasi (monev) atas pelaksanaan Permenpan Nomor 13 Tahun 2009 tentang Pedoman Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik dengan Partisipasi Masyarakat merupakan tahapan penting untuk melihat seberapa besar janji perbaikan dan rekomendasi pelayanan yang telah ditandatangani oleh pimpinan unit pelayanan bisa direalisasikan. Monev ini dilakukan setelah penandatanganan janji perbaikan dan rekomendasi pelayanan yang dilakukan pada akhir 2008, dan sebagian dilakukan pada 2009. Jangka waktu selama satu tahun tersebut diambil dengan pertimbangan bahwa selama tahun 2009 pascapenandatanganan telah dilakukan berbagai upaya kegiatan yang cukup oleh unit-unit penyedia layanan untuk merealisasikan janji perbaikan pelayanan, sehingga cukup beralasan untuk dilakukan evaluasi.

Monev di Kalsel dan Kalteng

Di Kalimantan Selatan, kegiatan monev ini telah dilaksanakan terhadap unit-unit penyedia layanan di Kota Banjarbaru, Kota Banjarmasin dan Kabupaten Banjar pada 20 – 24 Juni 2010. Pelaksanaan monev diawali dengan pertemuan tim pelaksana monev dengan para petugas penyedia layanan dalam sebuah forum FGD (focus group disscussion). Forum ini dimaksudkan untuk menjaring permasalahan yang terjadi selama pelaksanaan janji perbaikan oleh unit-unit penyedia layanan. Selanjutnya tim monev melakukan peninjauan ke unit-unit penyedia layanan untuk melihat bukti-bukti terkait pelaksanaan janji perbaikan. Bukti-bukti fisik yang berupa kelengkapan sarana prasarana pelayanan diverifikasi oleh tim pelaksana monev, kemudian dilengkapi dengan wawancara kepada masyarakat pengguna layanan untuk mengetahui bagaimana penilaian masyarakat terhadap upaya perbaikan pelayanan yang telah dilakukan oleh unit penyedia layanan.

Lokus pelaksanaan monev di Kota Banjarbaru meliputi 5 kantor kecamatan, 5 puskesmas dan 4 sekolah. Kelima kantor kecamatan tersebut adalah Kantor Kecamatan Banjarbaru Selatan, Kantor Kecamatan Banjarbaru Utara, Kantor Kecamatan Liang Anggang, Kantor Kecamatan Landasam Ulin, dan Kantor Kecamatan Cempaka. Kemudian untuk lima puskesmas terdiri atas Puskesmas Banjarbaru, Puskesmas Guntung Payung, Puskesmas Landasan Ulin, Puskesmas Cempaka, dan Puskesmas Sei Besar. Sedangkan empat sekolah terdiri atas SMA Negeri 1 Banjarbaru, SMA Negeri 2 Banjarbaru, SMA Negeri 3 Banjarbaru, dan SMA Negeri 4 Banjarbaru.

Lokus monev di Kota Banjarmasin hanya satu unit layanan yaitu BP2TPM (Badan Pelayanan Perijinan Terpadu dan Penanaman Modal). Sedangkan di Kabupaten Banjar, sebanyak lima unit layanan yang dijadikan lokus monev yaitu SMA Negeri 1 Mataraman, SMP Negeri 1 Simpang Empat, PDAM Intan Banjar, Puskesmas Sungai Alang, dan Puskesmas Karang Intan.

Selain di Kalimantan Selatan, kegiatan monev juga dilakukan di Provinsi Kalimantan Tengah, yaitu di Kabupaten Kotawaringin Timur dan Kabupaten Kotawaringin Barat pada 7 – 10 Juli 2010. Kegiatan ini dilakukan terhadap layanan RSUD dr. Murjani Sampit dan Kantor Pelayanan Terpadu (KPT) Kabupaten Kotawaringin Timur. Sedangkan di Kabupaten Kotawaringin Barat, kegiatan monev dilakukan terhadap layanan RSUD Sultan Imanuddin dan KPT Kotawaringin Barat.

Realisasi janji perbaikan pelayanan di unit-unit pelayanan publik yang dijadikan sampel di beberapa daerah baik di Kalimantan Selatan maupun Kalimantan Tengah secara umum sebagian besar sudah bisa diwujudkan. Namun demikian beberapa janji perbaikan masih belum bisa direalisasikan dengan alasan menunggu pencairan dana tahun anggaran berikutnya karena memerlukan biaya yang besar. Ini biasanya untuk perbaikan sarana dan prasarana fisik yang memerlukan biaya besar.

Tindak Lanjut

Setelah pelaksanaan monev yang melihat realisasi janji perbaikan layanan, implementasi Permenpan Nomor 13 Tahun 2009 tersebut perlu ditindaklajuti dengan survei publik ulang. Survei publik ulang ini dimaksudkan untuk melihat pendapat masyarakat secara lebih luas terhadap pelayanan publik yang diberikan oleh unit-unit penyedia layanan terutama berkaitan dengan berbagai keluhan yang pernah diberikan oleh masyarakat pada Lokakarya Mekanisme Pengaduan Masyarakat. Dari hasil survei tersebut nantinya bisa diperbandingkan pendapat masyarakat terhadap keluhan-keluhan yang selama ini disampaikan oleh masyarakat sebelum dan sesudah realisasi perbaikan layanan.

Upaya perbaikan pelayanan melalui metode ini bisa direplikasi di unit-unit layanan publik lain sehingga perbaikan yang dilakukan menyentuh langsung kepada keluhan yang disampaikan masyarakat. Hal ini sejalan dengan tujuan utama pelayanan publik yaitu untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Untuk mewujudkan hal itu, diperlukan komitmen yang kuat dari para petugas di unit-unit penyedia layanan serta pimpinan daerah yang bersangkutan. (Andi Wahyudi)

5 komentar:

  1. Trus survey publik ulang-nya kapan donk Pak Andi Wahyudi???

    BalasHapus
  2. Blog dan artikelnya bagus, komentar juga di blog saya www.when-who-what.com

    BalasHapus
  3. Alhamdulillah sampai juga informasi, tanpa beli koran, kunjungi dong blooku di
    http://www.batujawatimur.tk/

    BalasHapus
  4. I have little bit know about it.I’ll likely be coming back to your blog.
    ยูฟ่าเบท

    BalasHapus