Sosialisasi PerMenPAN No. 14/2009 di Kalimantan Selatan

Laporan dari Pembinaan Widyaiswara III

Diera globalisasi aparatur PNS dituntut dan ditantang untuk selalu professional, tidak dapat dipungkiri bahwa diklat sebagai salah satu wadah pengembangan SDM guna mencapai aparatur yang berkualitas dan berdaya saing tinggi.

Widyaiswara merupakan salah satu jabatan fungsional yang memiliki peran yang penting dan posisi yang strategis dalam pengembangan SDM Aparatur. Oleh karena itu Widyaiswara dituntut untuk lebih professional dalam melaksanakan tugasnya. Agar lebih focus dan professional dalam melaksanakan tugasnya maka diperlukan adanya kejelasan dan jaminan akan masa depan dan karier secara lebih baik. Selain itu sudah sepantasnya Widyaiswara memiliki pengetahuan dan keterampilan yang lebih baik agar dapat menyesuaikan dan mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi serta meningkatkan kompetensi peserta didik.

PKP2A III Lan Samarinda juga merasa perlu untuk menyampaikan pokok-pokok perubahan terbaru tentang Kewidyaiswaraan kepada para Widyaiswara Propinsi Kalimantan Selatan, maka Pembinaan Widyaiswara VI diselenggarakan di Banjarbaru pada hari senin tanggal 21 Juni 2010 di Aula Badan Diklat Propinsi Kalimantan Selatan . Pembinaan Widyaiswara kali ini tetap mengambil Tema “Sosialisasi Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 14 Tahun 2009”.

Widyaiswara juga dituntut untuk memiliki kompetensi diantaranya pengelolaan pembelajaran, kepribadian diri, social, dan subtantif. Banyak diantara Widyaiswara yang layu sebelum berkembang, ketika baru diangkat jadi Widyaiswara kemudian tidak dapat lagi mengembangkan diri. Oleh karena itu Widyaiswara harus berusaha untuk mengembangkan diri, memperbaharui ilmu-ilmunya sehingga mengetahui isu-isu yang terkait dengan pendidikan dan pelatihan aparatur, dan menjadikan diri menjadi pribadi yang kompeten dan unggul dan aparatur yang dididik pun menjadi lebih berkualitas. Karena dengan begitu tidak hanya koin yang digenggam namun poin juga menjulang. Demikian disampaikan narasumber Prof. Endang Wirjatmi Trilestari dalam pemaparannya sebagai narasumber dalam Pembinsaan Widyaiwara III, yang dilaksanakan PKP2A III LAN .

Acara Pembinaan berlangsung hangat karena merupakan ajang silaturrahim dengan para WI diKalsel, dan secara kebetulan Deputi IV berkesempatan menutup seluruh rangkaian Prajabatan yang telah berlangsung di Bandiklat Propinsi Kalimantan Selatan. Kegiatan ini juga dimoderatori oleh Kepala Bandiklat Prop. Kalsel.

Sedang yang menjadi pokok acara adalah pemaparan tentang sosialisasi PerMenPan Nomor 14 Tahun 2009 tentang jabatan fungsional Widyaiswara dan Angka Kreditnya. Dijelaskan tentang peraturan Kepala LAN yaitu petunjuk teknis jabatan fungsional Widyaiswara dan angka kreditnya, serta pedoman tata kerja dan tata cara penilaian angka kredit jabatan fungsional Widyaiswara. Narasumber juga memaparkan perbandingan pokok-pokok perubahan PerMenPan 66 ke PerMenPan 14 diantaranya PerMenPan 14 mengakomodir secara terbatas mendidik/melatih NON PNS (Pasal 9), tim penilai angka kredit terdiri dari unsur teknis yang membidangi Kediklatan unsur kepegawaian dan pejabat Widyaiswara (Pasal 18), persyaratan untuk menjadi Widyaiswara Utama harus mencapai Angka Kredit Kumulatif yang dipersyaratkan dan terdapat formasi serta telah melaksanakan orasi Ilmiah (Pasal 28).

Semoga dengan Kegiatan Pembinaan ini para Widyaiswara Kalimantan Selatan semakin bersemangat lagi terutama dengan kehadiran beberapa Widyaiswara dari jalur Formasi, agar lebih dapat menunjukkan kualitas yang mereka miliki.(Humairah)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar