PERTEMUAN EKSEKUTIF SEKRETARIS DAERAH DAN KETUA KOMISI A DARI 74 KAB/KOTA DI INDONESIA



Deputi Pelayanan Publik KemenPAN dan RB : "Kami akan memberikan Penghargaan Khusus kepada Bupati/Walkota yang secara konsisten menerapkan Permenpan 13/2009."

Pasca berakhirnya proyek Support for Good Governance (SfGG), kerjasama Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dengan GTZ Republik Federal Jerman pada tanggal 31 Desember 2009, kita telah mencatat keberhasilan dalam beberapa hal, sebagai berikut :

a.Terwujudnya Permenpan-RB Nomor 13 Tahun 2009 tentang Pedoman Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Berdasarkan Partisipasi Masyarakat yang menjadi dasar pelaksanaan program peningkatan kualitas pelayanan publik yang diselaraskan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

b.Tercapainya 74 Kabupaten/Kota yang menerapkan program peningkatan kualitas pelayanan publik berbasis pengaduan masyarakat ditambah dengan 1 (satu) lembaga pusat, yaitu Ditjen Bea dan Cukai

c. Pada Unit Pelayanan Publik Pemerintah Daerah/Instansi tersebut di atas, telah terjadi peningkatan rata-rata 10% tingkat kepuasan masyarakat berdasarkan hasil survey tahun 2009 yang dilakukan secara acak, baik yang dilakukan oleh proyek SfGG atau catatan Instansi yang bersangkutan ketika unit pelayanan publik tersebut mengikuti penilaian Citra Pelayanan Prima.

Hasil tersebut boleh dikatakan melebihi target dari yang telah ditetapkan sebelumnya. Hal ini dimungkinkan karena kerjasama yang baik dengan Lembaga Administrasi Negara dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dalam pelaksanaan asistensi pengembangan dan penerapan program peningkatan kualitas pelayanan publik berbasis pengaduan masyarakat.

Oleh karena itu momentum keberhasilan tersebut perlu dipelihara dan ditingkatkan, sehingga program peningkatan kualitas pelayanan publik berdasarkan partisipasi masyarakat dapat lebih disebarluaskan kepada Pemerintah Daerah lain pada umumnya atau unit penyelenggara pelayanan publik pada khususnya, untuk dapat diambil manfaat yang sebesar-besarnya.

Sejalan dengan hal tersebut, sebagaimana yang telah disampaikan tadi oleh penyelenggara tujuan rapat eksekutif hari ini diharapkan kita semua dapat menyepakati 4 (empat) hal yaitu pertama, komitmen untuk melanjutkan aplikasi pedoman kualitas pelayanan publik berdasarkan partisipasi masyarakat, kedua menyepakati bentuk pengorganisasian dalam program aplikasi, ketiga memastikan pembentukan dan pengembangan jaringan kerjasama yang selama ini telah terbina antara Kementerian PAN-RB, Lembaga Administrasi Negara, Lembaga Swadaya Masyarakat dan Pemerintah Daerah, dan keempat dukungan penganggaran dari semua pihak, terutama Pemerintah Daerah yang akan mengaplikasikan program tersebut. Disamping itu pada rapat eksekutif ini kami mengharapkan adanya sharing pengalaman mengenai perkembangan peningkatan pelayanan publik di daearh masing-masing serta dapat membuka dialog dan mengembangkan gagasan dengan para pengambil kebijakan di kabupaten/kota mengenai perlunya peningkatan pelayanan publik.

Kebiasaan lama yang harus kita tinggalkan adalah, bahwa apabila proyek berakhir, terutama proyek kerjasama dengan pihak asing, maka berakhir juga kegiatan tersebut apa pun yang menjadi hasilnya. Kebiasaan yang berorientasi proyek ini harus diakhiri, tatkala kita “mewarisi” hal yang baik yang perlu dikembangkan. Oleh karena itu Kementerian PAN-RB mengajak seluruh hadirin yang mewakili Pemerintah Daerah atau instansi masing-masing untuk meneguhkan komitmen kita bersama melanjutkan upaya peningkatan kualitas pelayanan publik dengan mengembangkan terus program peningkatan kualitas pelayanan publik berdasarkan partisipasi masyarakat ini.

Untuk merealisasikan komitmen tersebut diperlukan pengorganisasian yang baik agar komitmen tersebut dapat diimplementasikan secara terarah, focus, dan terkelola dengan baik. Kami mengharapkan pengorganisasian yang selama ini telah berjalan dengan baik agar dilanjutkan. Kementerian PAN-RB c.q. Deputi Bidang Pelayanan Publik diharapkan dapat memegang kembali kendali program, dengan lebih mempertegas peran teman-teman dari Lembaga Administrasi Negara dan Lembaga Swadaya Masyarakat dalam pelaksanaan aplikasi peningkatan kualitas pelayanan publik berdasarkan partisipasi masyarakat yang perlu diperkuat dengan Keputusan MenPAN-RB untuk payung hukum pengorganisasiannya.

Dengan payung hukum tersebut, diharapkan pengembangkan jaringan kerjasama akan semakin erat dan luas melalui pelaksanaan peran masing-masing dengan dukungan Pemerintah Daerah.

Kehadiran wakil dari pihak Eksekutif dan Legislatif Daerah diharapkan memberikan dukungan yang nyata terhadap program ini melalui penganggaran dalam APBD masing-masing. Dukungan ini sangat diperlukan, karena saat ini banyak program di daerah yang memerlukan penajaman prioritas. Kami berharap program peningkatan kualitas pelayanan publik berdasarkan partisipasi masyarakat merupakan prioritas yang dipertajam, karena penerapan metoda ini umumnya diimplementasikan pada kegiatan yang langsung menyentuh kebutuhan dasar masyarakat. Disamping itu program ini relative murah dalam pembiayaannya, namun sangat populis karena melibatkan partisipasi masyarakat secara luas.

Oleh karena itu, kami menilai pertemuan ini sangat strategis untuk meletakkan arah dan dasar pengelolaan yang baik pengembangan program peningkatan kualitas pelayanan publik berdasarkan partisipasi masyarakat, sehingga kita benar-benar melaksanakan program yang efektif dan efisien dan dirasakan hasilnya bukan hanya dari sudut output saja tetapi bagaimana program ini benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Sejalan dengan itu dalam Kabinet Indonesia Bersatu Jilid 2, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara mendapat tambahan fungsi menjadi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Penambahan fungsi tersebut bukan hanya sekedar aksesoris, tetapi lebih memperkuat dan mempertajam dalam melakukan akselerasi fungsi pendayagunaan aparatur negara dalam melaksanakan reformasi birokrasi yang berujung pada peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Peningkatan pelayan public dalam pelaksanaan reformasi birokrasi dijadikan sebagai salah satu entry-point yang sangat penting untuk menggerakkan percepatan pendayagunaan aparatur Negara yang kita sebut dengan Quick Win. Setiap Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah yang akan masuk program reformasi birokrasi disyaratkan harus menyertakan apa yang menjadi Quick Win-nya, karena dengan Quick Win tersebut diharapkan akan menjadi leverage atau pengungkit dalam perubahan birokrasi menjadi lebih baik.

Salah satu metoda menyusun Quick Win tersebut adalah dengan mengaplikasikan pedoman peningkatan kualitas pelayanan publik berdasarkan partisipasi masyarakat tersebut. Tentu saja bagi yang sudah mengaplikasikan metoda tersebut akan lebih mudah menyiapkan Quick Win-nya.

Dalam road-map reformasi birokrasi, program reformasi birokrasi pada pemerintah daerah akan dimulai pada tahun anggaran 2011. Setiap Pemerintah Daerah diwajibkan untuk menyiapkan berbagai penyempurnaan aspek aparatur, baik dari kelembagaan, SDM aparatur, sistem dan prosedur, perbaikan pelayanan publik dan lain-lain. Leh karena itu menurut informasi yang kami terima, dalam waktu dekat akan disampaikan edaran resmi mengenai pelaksanaan program reformasi di lingkungan Pemerintah Daerah.

Berbagai penataan di bidan aparatur pemerintah yang telah dilakukan Pemerintah Daerah yang berujung pada perbaikan renumerasi atau tunjangan daerah, belum dilakukan menurut program reformasi birokrasi nasional. Oleh karena itu kepada seluruh Pemerintah Daerah akan dilakukan evaluasi, baik bagi yagn sudah melakukan penataan maupun yang belum melakukan penataan birokrasinya.

Terima kasih juga kami sampaikan atas kehadiran para Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota dan Pimpinan Komisi A DPRD. Kami sendiri merencanakan akan memberikan penghargaan khusus kepada Bupati/Walikota yang secara konsisten menerapkan program peningkatan kualitas pelayanan publik berdasarkan partisipasi masyarakat dan dinilai telah memberikan manfaat yang nyata terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik. Penghargaan dimaksud akan diintegrasikan penyerahannya bersamaan dengan Penyerahan Penghargaan Citra Pelayanan Prima tahun 2010 yang direncanakan akan diselenggarakan pada tanggal 27 Oktober 2010.

(Disampaikan oleh Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam Pertemuan Eksekutif Sekretaris Daerah dan Ketua Komisi A DPRD Kabupaten/Kota, Jakarta, 27 Juli 2010)

1 komentar: