Sosialisasi Substansi Pembaharuan Diklat Prajabatan

Tuntutan Publik saat ini terhadap pelayanan Aparatur yang handal, yang bisa menjawab setiap tantangan semakin kuat, karenanya dibutuhkan Sumber daya Aparatur yang memadai secara kapasitas keilmuan dan integritas untuk menjawab tantangan tersebut. Salah satu upaya untuk mewujudkannya adalah dengan memberikan perhatian terhadap pelaksanaan diklat khususnya diklat Prajabatan sebagai titik awal seorang CPNS dalam menjalankan tugasnya ke depan sebagai seorang Aparatur Negara.
Bertempat di Gedung Graha Abdi Persada Banjarmasin, diadakan acara Lokakarya Pengembangan Bahan Ajar Diklat Prajabatan dan Diklat Kepemimpinan TK. III dan TK. IV dengan materi Sosialisasi Pembaharuan Diklat Pra Jabatan, Diklatpim TK. III dan TK. IV pada tanggal 4 dan 5 Desember 2009 yang merupakan kerjasama antara PKP2A III LAN dan Bandiklat Prov. Kalsel. Dua Pemateri hadir menyampaikan pemaparannya terkait pembaharuan Diklat Prajabatan, Dr. Ridwan Rajab, M.Si ( Direktorat Pembinaan Diklat Aparatur) dan Basseng (Kasubdit Diklat Struktural).

Dalam pemaparan awalnya Dr.Ridwan Rajab M.Si menjelaskan bahwa seharusnya 4X dalam 1 tahun teori-teori diklat, termasuk teori Diklat Prajabatan ditinjau untuk mengetahui apakah teori–teori yang diajarkan tersebut masih relevan dengan situasi yang dihadapi. Akan tetapi pada prakteknya, karena terdapat keterbatasan maka tinjauan/telaah terhadap pelaksanaan Diklat Prajabatan baru dapat dilakukan pada tahun 2007 dengan membuat suatu Grand Desain yang menghasilkan rekomendasi bahwa harus ada perubahan dalam sistem diklat. Grand Desain lainnya yang merupakan hasil pemikiran Komisi 10 di Lembaga Administrasi Negara (beberapa anggotanya antara lain: Dr. Ridwan Rajab,M.Si, Drs. Basseng M.Ed dan Drs. Andi Taufik Msi).
Drs. Basseng, M.Ed memulai pemaparannya dengan menyebutkan bahwa terdapat 2 komponen Aparatur Negara yang yang selalu dapat bermitra tetapi sekaligus bisa bersinggungan, yakni: 1. Aparatur Negara yang bergerak dibidang Politik (Para Pejabat Politik) dan 2. Aparatur yang bergerak dibidang Pemerintahan/Birokrasi (PNS). Disebut bermitra karena keputusan Aparatur Negara dibidang Politik akan dilaksanakan oleh Aparatur Negara dibidang birokrasi, dan disebut bersinggungan apabila keputusan dari Aparatur Negara di bidang Politik dapat mengganggu kinerja/performance dari para PNS. Salah satu contoh konkrit adalah dalam penetapan jabatan bagi seorang PNS. Dalam manajemen kepegawaian Negara dikenal Jabatan Karier, dimana seorang PNS dalam memperoleh jabatannya berdasarkan jenjang karier yang telah dirintisnya, akan tetapi karena birokrasi tidak terlepas dari permasalahan politik, maka tidak menutup kemungkinan seorang PNS menduduki jabatannya karena adanya intervensi dari ranah politik, walaupun jabatan yang didapatkannya tersebut jauh dari bidang karir yang telah dirintisnya selama ini.
Beranjak dari permasalahan tersebut, maka mendasari pemikiran tentang pentingnya untuk menciptakan sosok PNS yang qualyfiet dan berintegritas. Dan salah satu metode efektif untuk mendapatkannya adalah melalui Diklat Prajabatan yang merupakan pintu masuk untuk menjadi seorang Aparatur Pemerintahan. Diklat Prajabatan selama ini cenderung membentuk CPNS yang generalis, hal ini tidak terlepas dari pelaksanaan Diklat Prajabatan yang selama ini mengacu pada mono sistem dimana tidak terdapatnya tahap orientasi dan praktek kerja dan juga belum terdapatnya sistem yang dapat memfasilitasi proses internalisasi nilai PNS, oleh karena itu dalam pembaharuan grand desain diklat saat ini diperkenalkan Dual System yang meliputi pembekalan kapasitas Bidang (Orientasi Core Competency Instansi serta magang sesuai profesi) dan Pembekalan Kompetensi Dasar (Integritas, Kebangsaan dan Adum).
Dari pemaparan secara keseluruhan mengenai grand desain Diklat Prajabatan yang perlu diperhatikan adalah bahwasanya perubahan paradigma pelaksanaan Diklat Prajabatan ini hanya berlaku pada CPNS yang direkrut melalui jalur umum alias perubahan paradigma pelaksanaan diklat prajabatan ini tidak berlaku kepada perekrutan CPNS dari jalur honorer. Ketika sesi Tanya Jawab dibuka, banyak diantara peserta yang membuka sesi bertanya dengan memberikan terlebih dahulu apresiasi terhadap perubahan pelaksanaan Diklat Prajabatan ini karena diyakini akan dapat mengubah kualitas dan karakter calon aparatur ke depannya. Sebagian besar pertanyaan berputar terhadap permasalahan mengenai anggaran, penyediaan Sumber Daya Manusia yang mendukung seperti mentor/WI, kapan aplikatifnya di daerah serta kepesimisan mereka terhadap pelaksanaan dengan melihat kondisi di daerah. Dijawab oleh narasumber bahwa mengenai anggaran nanti akan dilakukan telaah dan akan disosialisasikan mengenai penanggarannnya, sementara untuk kesiapan sumber Daya Manusia terkait kesiapan perubahan paradigma diklat juga akan dilakukan dengan memberikan TOT kepada para WI dan perubahan substansi/kurikulum dari materi diklat. Adapun jawaban tentang aplikatifnya di daerah, diupayakan 2011 sudah bisa diaplikasikan oleh seluruh Pemda di Indonesia, sementara mengenai kepesimisan untuk bisa mengaplikasikannya, kembali kepada usaha kita masing-masing untuk melakukan perubahan atas kualitas Sumber Daya aparatur. (Yuni)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar