Forum Pembinaan Widyaiswara I


Widyaiswara Bisa Berperan Aktif dalam Percepatan Pemberantasan Korupsi

Mengawali ”Makarti Bhakti Nagari” tahun 2008, Pusat Kajian dan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Aparatur III, PKP2A III LAN Samarinda menyelenggarakan Pembinaan Widyaiswara I yang mengangkat Tema ”Peran Widyaiswara dalam Percepatan Pemberantasan Korupsi”.


Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 24 Januari 2008 bertempat di Aula PKP2A III LAN Samarinda. Kegiatan yang diikuti oleh para Widyaiswara dari Bandiklat Propinsi dan Balai Diklat Teknis di Kaltim tersebut menghadirkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Timur Andhi Nirwanto SH., MM., sebagai narasumber.

Dalam sambutannya Kepala PKP2A III LAN Samarinda antara lain mengatakan bahwa korupsi sudah menjadi fenomena yang mencemaskan, karena itulah semakin meluas dan merambah pada lembaga Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif. Hal tersebut menjadi penghambat utama dalam pelaksanaan pembangunan di Indonesia. Ketidakberhasilan pemerintah memberantas korupsi juga semakin melemahkan citra Pemerintah di mata masyarakat. Apabila tidak ada perbaikan yang berarti, maka kondisi tersebut akan semakin membahayakan kesatuan dan persatuan Bangsa.


Sementara itu dalam paparannya Kajati Kaltim Andhi Nirwanto mengemukakan tentang pengertian Bank Dunia dan Lembaga Internasional Transparansi memandang korupsi sebagai penggunaan posisi seseorang di masyarakat untuk mendapatkan keuntungan pribadi secara tidak syah. Dan tindakan korupsi menimbulkan bahaya yang luar biasa atau sangat serius, karena mempengaruhi stabilitas sosial, menghambat perkembangan ekonomi, mengganggu penegakan hukum, meracuni situasi sosial sehingga dapat mengakibatkan kemiskinan sumber daya, penghancuran investasi. Oleh sebab itu tindak pidana korupsi merupakan ” White Collar Crime ” dan digolongkan sebagai kejahatan yang luar biasa (ekstra ordinary crime) maka pemberantasannya harus secara luar biasa pula (ekstra ordinary counter measures).

Kajati Kaltim mengemukakan bahwa seorang widyaiswara diharapkan tidak hanya mampu mengembangkan program peningkatan kualitas aparatur yang bebas KKN, namun juga berperan aktif dalam pemerintahan sesuai dengan lingkup tugasnya yaitu meningkatkan pemberdayaan perangkat-perangkat pendukung dalam pencegahan korupsi. Tujuannya adalah untuk menegakkan prinsip ”rule of law”, memperkuat budaya hukum dan memberdayakan masyarakat dalam proses pemberantasan korupsi, khususnya aparatur negara sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari tujuan terciptanya good governance.


Pada kesempatan yang sama narasumber mengemukakan bahwa Widyaiswara memiliki peran dalam percepatan pemberantasan korupsi melalui tindakan preventif. Adapun tindakan/upaya preventif antara lain:
1. Meningkatkan integritas moral penyelenggara negara dengan cara membimbing atau memfasilitasi peserta diklat dengan memberikan materi yang dapat meningkatkan integritas moral
Para widyaiswara bidang mata diklat etika moral, etika profesi, agama, manajemen dan kepemimpinan untuk dapat menularkan pengetahuan dan keterampilannya.
2. Membudayakan gerakan masyarakat anti korupsi
Para widyaiswara dapat mempelopori terbentuknya kelompok masyarakat ataupun LSM untuk memerangi korupsi, melakukan sosialisasi tentang seiusnya bahaya korupsi bagi kehidupan sosial.
3. Melakukan kajian terhadap peraturan perundang-undangan
Kajian terhadap peraturan perundang-undangan yang mempunyai celah-celah yang dapat dimanfaatkan untuk tindak pidana korupsi, memberikan saran atau rekomendasi untuk penyempurnaan sistem pemerintahan yang lebih baik.
4. Melakukan Riset dan mempublikasikan hasil-hasilnya
Para widyaiswara baik secara pribadi maupun tim melakukan penelitian ilmiah atau riset tentang perkara/modus operandi yang erat kaitannya dengan white collar crime yang sarat dengan korupsi kemudian mempublikasikannya.
5. Memasukkan mata diklat tentang tindak pidana korupsi di dalam kurikulum untuk diajarkan kepada peserta diklat.


Suasana pun semakin menghangat ketika dibukanya sesi tanya jawab yang dimoderatori oleh Kabid Diklat Aparatur PKP2A III LAN Bapak Andi Taufik. Narasumberpun melayani pertanyaan audiensi dengan kapasitasnya sebagai Kajati.


Akhirnya acara ditutup dengan kesimpulan bahwasanya korupsi merupakan kejahatan luar biasa dan harus diberantas secara luar biasa pula baik preventif maupun represif. Widyaiswara pun dapat memainkan perannya dalam percepatan pemberantasan korupsi dan dengan diberantasnya korupsi di Indonesia secara terus menerus diharapkan pada tahun 2020 Indonesia bebas korupsi sehingga pada tahun 2025 diharapkan Indonesia menjadi negara yang mandiri, maju dan adil dan makmur dapat terwujud.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar