JANJI PERBAIKAN PELAYANAN DAN REKOMENDASI PERBAIKAN PELAYANAN RSUD A.M. PARIKESIT


Tepat pada peringatan hari pahlawan tanggal 10 November 2009 yang lalu Badan Pelayanan Kesehatan (BLK) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) A.M. Parikesit telah menandatangani Janji Perbaikan Pelayanan dan Rekomendasi Perbaikan Pelayanan. Sebagai salah satu entitas pelayanan yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, proses penandatanganan ini merupakan sebuah bentuk komitmen untuk berprestasi dalam pemberian pelayanan yang patut mendapatkan apresiasi.

Prosesi penandatanganan yang mengambil tempat di halaman Kantor Bupati Kutai Kartanegara ini merupakan akhir dari tahapan penerapan manual praktis. Tahap pertama lokakarya mekanisme pengaduan masyarakat yang telah dilaksanakan pada tanggal 15 dan 16 Juli 2009. Tahap kedua survey pengaduan masyarakat yang dilaksanakan pada tanggal 30 Juli sampai 10 Agustus 2009. Dan tahap ketiga Lokakarya Analisis Penyebab Pengaduan Masyarakat yang dilaksanakan pada tanggal 28 dan 29 September 2009. Sampai akhirnya sampai pada proses penandatanganan Janji Perbaikan Pelayanan dan Rekomendasi Perbaikan Pelayanan.

Penandatanganan Dokumen Janji Perbaikan Pelayanan dan Rekomendasi Perbaikan Pelayanan ditandatangani langsung oleh Direktur RSUD A.M. Parikesit dr. Teguh Widodo Slamet, Sp. BO., yang disaksikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Karta Negara Haryanto Bachroel dan Perwakilan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Nashruddin, S.Sos serta jajaran Muspida Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.

Dokumen Janji Perbaikan Pelayanan sendiri mengandung pernyataan janji untuk 16 (enam belas) pengaduan masyarakat. Beberapa pengaduan tersebut diantaranya adalah pengaduan “Dokter hadir terlambat” pihak RSUD A.M. Parikesit pada tahun 2010 berjanji untuk: (1) Penerapan Disiplin; (2) Pengaturan jadwal yang jelas; dan (3) Mensosialisasian kepada masyarakat melalui program Penyuluhan Kesehatan Masyarakat Rumah Sakit (PKMRS) tentang sistem dan prosedur pelayanan di RSUD A.M. Parikesit. Diharapkan melalui janji ini pengaduan “Dokter hadir terlambat” dapat diselesaikan secara bertahap. Selain keluhan mengenai pelayanan Dokter juga terdapat keluhan mengenai fasilitas, obat-obatan, pelayanan administrasi dan tenaga medis serta paramedis.

Sedangkan Dokumen Rekomendasi Perbaikan Pelayanan mengandung 3 (tiga) rekomendasi perbaikan pelayanan yang ditujukan kepada pihak-pihak terkait. Seperti Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara sendiri dan PT. Askes. Dari dokumen Rekomendasi Perbaikan Pelayanan pihak-pihak yang terkait dapat memberikan bantuan berdasarkan wewenang yang dimilikinya untuk membantu memperbaiki pelayanan. Karena memang tidak dipungkiri bahwa pelayanan yang diberikan oleh RSUD A.M. Parikesit juga melibatkan pihak lain.

RSUD A.M. Parikesit sendiri telah memiliki motto “Melayani dengan senyum dan hati dan Sapta-Pesona Pegawai RSUD A.M. Parikesit (Jujur, Tanggung Jawab, Disiplin, Kerjasama, Adil, Visioner dan Peduli). Sehingga diharapkan kombinasi antara penerapan manual praktis dengan motto yang dimiliki terjadi perbaikan pelayanan secara bertahap. Sehingga masyarakat pengguna layanan dapat merasakan perubahan pelayanan.

Sebagai catatan semua tahapan kegiatan penerapan manual praktis terlaksana atas kerjasama antara RSUD A.M. Parikesit, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Pusat Kajian dan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur III Lembaga Administrasi Negara (PKP2A III LAN), Kementrian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Proyek Support for Good Governance-GTZ (SfGG-GTZ). Dan saat ini penerapan manual praktis telah mendapat payung hukum yaitu Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 13 tahun 2009 tentang Pedoman Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik dengan Partisipasi Masyarakat. Sehingga sangat membantu entitas pelayanan publik di daerah untuk mengaplikasikan metode ini.

Bagi Pemerintah Daerah yang tertarik dan ingin mengaplikasikan Metode Manual Praktis atau yang sekarang disebut Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik dengan Partisipasi Masyarakat sebagai salah satu metode untuk perbaikan pelayanan dapat menghubungi PKP2A III LAN yang beralamat di Jl. MT. Haryono No. 26 Samarinda Telp. 0541-768230 atau 768231. (Fajar)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar