Menuju Tata Kelola Akuntabilitas Keuangan yang Baik

Upaya peningkatan penyelenggaraan pemerintahan yang lebih berdaya guna, berhasil guna dan bertanggungjawab untuk mewujudkan akuntabilitas kinerja instansi sangat terkait dengan Sistem Pengendalian Intern. Sistem Pengendalian Intern adalah sebuah proses yang dipengaruhi oleh manajemen yang diciptakan untuk memberikan keyakinan yang memadai dalam pencapaian efektivitas, efisiensi, ketaatan terhadap Perpu yang berlaku, dan keandalan penyajian laporan keuangan Pemerintah [Peraturan Menteri Keuangan tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat Nomor 171/PMK.05/2007 Bab I Pasal 19.

Sistem Pengendalian Intern ini bertujuan untuk menyampaikan realisasi anggaran yang telah tercapai serta mengetahui permasalahan keuangan yang terjadi pada unit-unit kerja guna meningkatkan efisiensi anggaran, dengan capaian target kinerja tersusunnya laporan keuangan yang akuntabel.

Sejalan dengan maksud tersebut, dilakukan pemeriksaan dan pengawasan keuangan internal lembaga oleh Tim Inspektorat secara periodik ke seluruh satuan kerja Lembaga Administrasi Negara. Kamis, tanggal 15 Oktober 2009, Pusat Kajian Pendidikan dan Pelatihan III LAN di Samarinda didatangi Tim Inspektorat yang dipimpin Kepala Inspektorat Ibu Etty Kurniasih beserta rombongan Bagian Keuangan LAN Jakarta, diantaranya Ibu Anita Suprihartini, Ibu Diyah Zulaikha, Ibu Mamiek, Ibu Asih dan Pak Yuli.
Inspeksi kali ini sebagai kelanjutan dari Monitoring dan Evaluasi dari Bagian Keuangan LAN Jakarta pada tanggal 12 s.d 15 Agustus 2009, yang merekomendasikan Notasi Hasil Pemeriksaan dan Pengawasan Keuangan sebelumnya. Pembenahan pembukuan internal [tata pengelolaan keuangan] dilakukan sejak pada tindakan verifikasi administrasi hingga penataan laporan keuangan dengan memperhatikan kelengkapan berkas pertanggungjawaban [lampiran kwitansi dalam dokumen pertanggungjawaban, penomoran bukti pertanggungjawaban/kwitansi, dan sebagainya] dan kesesuaian SOP dengan satker lain. Sedangkan penatausahaan Barang Milik Negara (BMN) dilakukan dengan menambah satu formasi CPNS tahun 2009 yaitu pengadministrasi BMN sebanyak 1 (satu) orang. Ke depannya, menindaklanjuti manajemen dan akuntabitas keuangan berdasarkan anggaran berbasis kinerja, akan diadakan program kegiatan dengan pengadaan aplikasi Sistem Informasi Keuangan untuk mendukung dan mempermudah bendahara dalam melakukan pembukuan serta pelaporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN. Ini sebagai upaya mendukung perwujudan good governance dalam penyelenggaraan tata kelola keuangan negara secara profesional, transparan dan akuntabel sesuai dengan aturan pokok yang telah ditetapkan dalam Undang-undang.
Kegiatan yang berlangsung di bulan yang sama adalah diklat Training Officer Course [TOC] yang dilaksanakan PKP2A III LAN pada tanggal 13 s.d 23 Oktober 2009 diikuti 40 orang lebih dari beberapa SKPD. Pembekalan selama 100 jam pelajaran ini memberi materi pembentukan sosok aparatur yang mampu menyelenggarakan Diklat secara baik dan profesional dengan Pedoman Umum Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Bagi Penyelenggara Diklat sebagaimana yang tertuang dalam Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 4 Tahun 2003 dengan harapan agar alumni diklat mampu mengaplikasikan ilmu pengetahuan dan ketrampilan yang diperoleh pada diklat tersebut di satuan kerja masing-masing sehingga yang bersangkutan dapat benar-benar mengaktualisasikan kompetensi yang didapatkan. (Dewi)

1 komentar:

  1. ada guru dosen lalu paramedis lalu instansi2 tehnik yg byk diantaranya kompeten... lalu dari mana data kemenpan bahwa hanya 5 % PNS kompeten..

    BalasHapus