PERMENPAN NO. 14 TAHUN 2009 SEBAGAI JAMINAN KUALITAS WIDYAISWARA

Laporan dari Kegiatan Forum Pembinaan Widyaiswara I

Mengawali 6 (enam) kegiatan pembinaan terhadap Widyaiswara (WI), Pembinaan WI I diselenggarakan di Samarinda pada hari Jum’at, 19 Februari 2010 dan bertempat di Ruang Aula PKP2A III LAN. “Sosialisasi Implementasi Permenpan Nomor 14 tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Widyaiswara dan Angka Kreditnya” menjadi tema pembinaan kali ini. 33 widyaiswara hadir dalam forum ini bersama-sama mendengarkan pemaparan dari Dr. Sukari, MPD selaku Kepala Direktorat Pembinaan Widyaiswara LAN.

Kegiatan dibuka Kepala PKP2A III LAN Dr.. Meiliana, SE., MM didampingi Kabid Diklat Aparatur Dr. Andi Taufik, M.SI. Permenpan Nomor 14 tahun 2009 merupakan peraturan perubahan terhadap peraturan sebelumnya yaitu Permenpan No. 66 tahun 2005. Permenpan No. 14 tahun 2009 ini merupakan bentuk perubahan dari kejelasan dan jaminan karir Widyaiswara, serta menitikberatkan pada pengembangan profesionalisme WI yang tidak melulu mengenai mengajar, namun mendorong Widyaiswara untuk berkarya dalam bentuk Karya Tulis Ilmiah (buku), di mana terdapat peningkatan angka kredit dari 12 menjadi 20. Pemikiran ini didasari pada kondisi masih sempitnya paradigma berpikir Widyaiswara yang hanya berkutat pada mengajar yaitu selain mendapatkan koin, Widyaiswara juga akan mendapatkan koin. Perubahan terhadap pemikiran ini yang tidak terjadi pada Permenpan No. 66 tahun 2005.

Terdapat setidaknya 6 naskah akademik yang melatarbelakangi perubahan Permenpan No. 66 tahun 2005, yaitu kurang terakomodirnya diklat teknis yang tidak berjenjang dalam permenpan sebelumnya, kurang terakomordirnya kegiatan mengajar dan melatih untuk diklat yang melebihi satu jenjang di bawahnya, kurang terakomodirnya instansi yang memiliki tupoksi membina masyarakat melalui lembaga diklat, penentuan spesialisasi ajar Widyaiswara yang masih belum jelas, belum terstandarisasinya Tim Penilai Instansi/Daerah, serta adanya perbedaan persepsi antara Widyaiswara, Tim Penilai Instansi/Daerah dengan Tim Penilai Pusat.

Widyaiswara terlihat sangat antusias untuk mendiskusikan keenam naskah akademik tersebut karena memang hal itulah yang selama ini dirasa menjadi kendala bagi Widyaiswara untuk dapat meningkatkan angka kreditnya. Dalam Permenpan No. 14 tahun 2009 telah ditetapkan bahwa diklat teknis berjenjang tidak lagi menjadi penentu perolehan angka kredit bagi Widyaiswara. Ini artinya Widyaiswara mengajar dalam diklat teknis apapun (berjenjang ataupun tidak berjenjang) tetap akan mendapatkan angka kredit sesuai peraturan penilaian yang berlaku (Pasal 10). Hal yang sama terjadi ketika Widyaiswara mengajar non PNS juga akan diberikan angka kredit sebagaimana ketika ia mengajar PNS. Namun hal ini dapat terjadi hanya ketika Widyaiswara tersebut bernaung pada suatu Lembaga Diklat Pemerintah yang memang memiliki tugas pokok dan fungsi mendidik, mengajar dan/atau melatih non PNS (Pasal 9 ayat 1), sebagaimana yang terjadi pada Balai Diklat Pertanian yang memberikan pendidikan dan pelatihan pada petani misalnya.

Perubahan lain yang dirasakan manfaatnya bagi Widyaiswara adalah penilaian angka kredit yang sebelumnya dilakukan per semester (setahun dua kali), maka dalam Permenpan yang baru diatur bahwa penilaian tersebut dilakukan dalam setiap triwulan (empat kali dalam setahun), sehingga hal ini akan meminimalisir tidak terhitungnya angka kredit bagi Widyaiswara yang sudah memasuki masa pensiun. Dari ketentuan ini diharapkan pula Widyaiswara semakin terpacu untuk terus memperbaharui bahan ajarnya, karena penilaian terhadap bahan ajar yang menjadi setiap triwulan akan menuntut Widyaiswara untuk terus menambah wawasan dan mengupdate bahan ajarnya. Hal ini mengingat bahwa sumber daya manusia yang dihadapi oleh Widyaiswara adalah SDM yang pengetahuannya bergerak sangat dinamis.

Sebagai jaminan kualitas Widyaiswara yang lain, maka LAN sebagai instansi pembina, yang salah satu tugasnya adalah menetapkan pedoman sertifikasi, serta menyelenggarakan dan memfasilitasi proses sertifikasi Jabatan Fungsional Widyaiswara, melalui peraturan bersama Kepala LAN dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) menetapkan bahwa seluruh Widyaiswara harus tersertifikasi. Dan fungsi ini akan dilakukan oleh PKP2A III LAN untuk wilayah cakupan Kalimantan. Oleh karena itu diberikan masa transisi di mana bagi Widyaiswara yang belum disertifikasi dapat tetap melaksanakan kegiatan sesuai Permenpan No. 14 tahun 2009 dan diberikan kesempatan untuk mengikuti kegiatan sertifikasi paling lambat sampai dengan tahun 2014.

Adanya perubahan-perubahan dalam Permenpan No. 14 tahun 2009 dari Permenpan sebelumnya diharapkan dapat meningkatkan nilai kompetitif Widyaiswara untuk terus mengembangkan kualitasnya dalam perannya menentukan performa PNS maupun SDM lainnya sesuai dengan tugas, pokok, dan fungsi yang diemban. Diskusi hangat dalam Forum Pembinaan Widyaiswara I itu kemudian ditutup dengan makan siang bersama. (Lina)

3 komentar:

  1. permennya dimn ya.. pingin bgt alih profesi ke WI. saya guru di Malang.

    BalasHapus
  2. Salam kenal. Saya widyaiswara Kemenkeu. Yang saya kurang setuju itu peraturan kepala lembaga administrasi negara nomor 5 tahun 2008 negara republik indonesia nomor tentang standar kompetensi widyaiswara, yang mesnyaratkan bahwa sertifikasi dilakukan oleh Tim Penilai LAN. Saya sendiri memegang sertifikasi dari lembaga2 yang kredibel di bidangnya, apakah nanti saya harus membuat sertifikasi di LAN? that's ridiculous. Efidrew.

    BalasHapus
  3. Salam kenal.Zainul Karoman S.IP MM M.AP. setuju terhadap tulisan diatas terkait Permen 14 tahun 2009 yaitu
    1. Perolehan AK dari 12 menjadi 20 untuk KTI
    2. Sertifikasi WI sebagai jaminan kualitas WI
    Yang masih perlu kita diskusikan dan penyempurnaan dari tulisan sdr LINA.
    1. Bagaimana dgn komposisi Dupak, dgn unsur ABCD nya- Apakah bisa dicapai u KP nya, meski sdh melebihi target. Sementara komposisi tidak tercapai. Dgn membuat KTI is oke, unsur C tercapai, bagaimana dgn unsur B, sementara program diklat prajab 2013 cenderung menurun.
    2. Apakah dgn sertifikasi, sudah menjamin para WI memiliki kompetensi yang aplikatif untuk merubah unsur attitude peserta. Kita tahu bahwa sertifikasi yang telah kita jalani, sangat singkat durasinya dan lebih nampaknya fokus pada micro teaching. Bagaimana dengan knowlegde and skillnya? Saran saya kedepan KSA lebih difokuskan kembali, khususnya cara jitu merubah siakp perilaku.
    3. Apakah sudah ada disain program untuk memberdayakan WI yang telah disertifikasi untuk dapat didayagunakan mengajar Aparatur di seluruh tanah air, sesuai kompetensi yang dimiliki. terima kasih, yang dapat kami sampaikan, semoga dapat menjadi renungan kita kembali. Saran yang kontruktif atas tulisan sgt kami nantikan, demi untuk profesionalisme WI ke depan.tq

    BalasHapus