BIMTEK PENULISAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Sudah menjadi komitmen bagi seluruh “warga” LAN tak terkecuali bagi “warga” PKP2A III LAN Samarinda sebagai bagian LAN secara integral untuk selalu meningkatkan kemampuannya, termasuk kemampuan di bidang hukum khususnya yang terkait dengan masalah Perundang-Undangan.
Pentingnya mempelajari tentang Peraturan perundang-undangan bagi pegawai di lingkungan PKP2A III LAN dikarenakan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya tidak akan terlepas dari suatu kegiatan mengeluarkan keputusan -keputusan dan atau tindakan Administrasi sesuai dengan bidang urusan yang menjadi kewenangannya.
Untuk menjembatani kebutuhan tersebut maka dilaksanakan Bimtek Penulisan Peraturan PerUndang-Undangan pada tanggal 10 Maret 2009 di lingkungan PKP2A III LAN. Bimtek ini dibuka oleh Kepala Pusat PKP2A III LAN Dr. Meiliana, SE., MM yang diikuti oleh seluruh Pegawai di lingkungan PKP2A III LAN dengan menghadirkan Bambang Giyanto, SH., M.Pd selaku Kabag Hukum dan Organisasi LAN sebagai Narasumber. Menurut Bambang Giyanto produk hukum yang dikeluarkan oleh LAN selain berupa Peraturan (regeling) dan Keputusan (beschikking) Kepala LAN, juga terdapat produk hukum yang dikeluarkan oleh pejabat yang dibawahnya seperti: Deputi, Sekretaris Utama, Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen.
Khusus di lingkungan PKP2A III LAN produk hukum yang paling banyak dijumpai dalam kegiatan organisasi adalah penerbitan Surat Keputusan dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait realisasi program dan kegiatan sebagaiamana telah tercantum pada Rencana Anggaran Belanja yang telah ditetapkan oleh Pengguna Anggaran (PA). Sehubungan dengan aktivitas penerbitan Surat Keputusan tersebut maka di harapkan para staf KPA/PPK pada masing-masing Satker dapat mengerti, memahami, dan menguasai pengetahuan dan ketrampilan dalam membuat surat keputusan tentang penetapan Tim Personalia dari masing-masing kegiatan.
Ketika Narasumber selesai memberikan pemaparannya dan memberikan kesempatan bagi Audience untuk bertanya, kesempatan ini seakan-akan tidak disia-siakan, berbagai pertanyaan diajukan, tidak saja pertanyaan terkait dari materi yang telah disampaikan tapi juga mengenai permasalahan pembuatan, sosialisasi, dan penerapan suatu Undang-Undang yang secara global sering menjadi masalah di negeri ini.
Pertanyaan tersebut seperti mengapa UU tentang korupsi dapat berlaku retroaktif sedang UU lain tidak, ada juga pertanyaan tentang apa dasar dan sebab musababnya sehingga terjadi suatu UU harus mengalami beberapa kali perubahan sehingga membingungkan masyarakat pada umumnya atau pertanyaan kritis lainnya tentang selalu tidak tercapainya kuota dari produk UU dalam Prolegnas sehingga masih banyak saat ini UU yang tidak tuntas pembuatannya atau belum dibuat sama sekali padahal UU tersebut sangat urgen bagi roda Pemerintahan.
Semua pertanyaan tersebut dicoba untuk dijawab dengan baik oleh narasumber dan suasana gerr pun terjadi ketika narasumber harus menjawab bagaimana suatu produk UU tersebut dibuat dan tahapan-tahapan yang harus dilaluinya karena bukan rahasia lagi berbicara tentang pembuatan UU memerlukan waktu yang lama dan tahapan yang rumit serta budget yang besar.
Pada akhirnya, karena keterbatasan waktu dari narasumber yang harus kembali ke Jakarta pada hari itu juga, maka acara harus segera di sudahi. Dan untuk lebih mengingat materi yang telah disampaikan maka dibagikan buku Pedoman Teknis Penulisan Peraturan PerUndang-Undangan di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara. (Yuni)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar