MENPAN MENYAKSIKAN PENANDATANGANAN JANJI PELAYANAN PUBLIK DI KALIMANTAN TIMUR

Kegiatan penandatanganan Janji Perbaikan Pelayanan Publik bertempat di Auditorium Lamin Etam Provinsi Kalimantan Timur pada tanggal 22 Januari 2009, beberapa saat lalu merupakan serangkaian kegiatan mewujudkan Program Good Governance, program Pemerintah kerjasama Pemerintah Indonesia melalui Kantor Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Pemerintah Republik Jerman melalui proyek SfGG-GTZ.
Acara kegiatan penandatanganan janji pelayanan publik yang dihadiri oleh seluruh Walikota dan Bupati se Kalimantan Timur, serta para kepala Dinas/Instansi terkait dengan pelaksanaan pelayanan publik. Kegiatan ini merupakan momentum yang sangat berarti baik bagi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, maupun PKP2A III LAN Samarinda yang memfasilitasi penerapan manual praktis pelayanan publik di wilayah Kalimantan khususnya Kaltim.
Hasil yang diharapkan setelah acara tersebut bahwa implementasi di lapangan benar-benar terlaksana, bukannya sekedar simbolis seremonial saja, demikian juga merupakan harapan dari Gubernur Provinsi Kalimantan Timur bahwa beliau berharap besar dari pelaksanaan ini terwujud sebenar-benarnya di setiap Dinas/Instansi di Provinsi Kalimantan Timur.




Selain yang telah melakukan janji perbaikan pelayanan publik Bapak Gubernur meminta agar dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi Kabupaten/Kota serta Dinas/Instansi menyusul untuk melakukan kegiatan serupa sehingga janji-janji Bapak Gubernur sebelum menjadi pemimpin daerah ini dapat benar-benar terwujud di masa kepemimpinannya.


Adapun arahan Bapak Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, menekankan perwujudan dari ini semua adalah “sikap mental” pegawai itu sendiri guna mewujudkan semua cita-cita diatas, selain itu mematrikan semangat “disiplin”. Disamping itu Bapak Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara beserta Kepala Badan Kepegawaian Negara meluncurkan program KIP (Kartu Induk Pegawai) baru yang mana ini merupakan program Pemerintah terbaru guna peningkatan perbaikan kehidupan Pegawai Negeri Sipil di Indonesia di masa mendatang menjelang masa pensiun seorang PNS disamping itu kartu ini berfungsi ganda selain sebagai tanda bagi seorang PNS juga berfungsi sebagai tabungan bagi seorang pegawai di masa dia aktif dan akan menghadapi masa akhir tugasnya, sehingga nantinya tidak lagi direpotkan dengan antrian dan waktu yang lama dalam proses pengambilan seluruh hak-hak sebagai seorang PNS yang telah mengakhiri masa tugasnya.(Jos)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar