SOSIALISASI IMPLEMENTASI ANGGARAN 2009

Perencanaan menjadi elemen penting pertama yang menjadi dasar atau acuan bagi suatu organisasi untuk melaksanakan program-program kegiatan yang akan mendukung terwujudnya visi dan misi organisasi. Perencanaan yang matang dan berkesinambungan akan menjadi tolak ukur bagi keberhasilan organisasi dan menjadi dasar penilaian dalam evaluasi akuntabilitas kinerja pada setiap tahunnya. Hal ini pula yang berusaha dilakukan oleh PKP2A III LAN untuk terus dapat menghasilkan perencanaan yang akurat secara kontinu, termasuk dalam hal perencanaan anggaran kegiatan.
Oleh karena itu, pada hari Jum’at, tanggal 27 Maret 2009 lalu, Tim dari LAN Jakarta yang terdiri dari Pak Guntur Karnaeni, Pak Hartoto, Pak Untung Ciptadi, Pak Eddi Wibowo, dan Ibu Lilis Komalasari berkunjung ke kantor PKP2A III. Kunjungan ini adalah dalam rangka Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 06/PMK/.02/2009 tentang Tata Cara Perubahan Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat dan Perubahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran. Hal ini terkait dengan beberapa permasalahan yang seringkali terjadi dalam setiap proses perencanaan terutama proses revisi rencana anggaran. Sebagai contoh adalah ketidakjelasan kewenangan pihak-pihak yang akan menangani proses revisi tersebut, apakah cukup melalui KPA (Kuasa Pengguna Anggaran), atau harus melalui Kanwil Perbendaharaan, ataukah harus melalui level yang lebih tinggi lagi yaitu Dirjen Anggaran.
Selain Sosialisasi Peraturan Menkeu tersebut, Peraturan Pemerintah RI Nomor 78 Tahun 2005 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang berlaku pada LAN juga menjadi salah satu topik pembahasan. Untuk tahun 2009 dan tahun-tahun sebelumnya, PKP2A III memang belum memiliki PNBP, namun seiring dengan selesai dibangunnya Gedung Kantor PKP2A III LAN maka diharapkan Gedung tersebut dapat dimaksimalkan pemanfaatannya termasuk melalui PNBP. Oleh karena itu perlu mulai direncanakan jenis-jenis PNBP yang akan diberlakukan oleh PKP2A III LAN berikut dengan tarif-tarifnya.
Pembahasan berikutnya juga terkait dengan perencanaan anggaran 2010 yang diharapkan lebih rigid terutama terkait dengan belanja gaji pegawai yang harus sudah didukung dengan data kepegawaian yang akurat. Dan untuk mengatasi kenaikan pangkat ataupun kenaikan gaji berkala yang terjadi pada tahun berjalan, maka dianggarkanlah apa yang disebut dengan anggaran transito.
Pertemuan yang berlangsung dua arah tersebut diselingi pula dengan pertanyaan-pertanyaan yang terkait dengan permasalahan pengajuan revisi anggaran (atau akun anggaran) yang pernah dialami oleh unit-unit kerja. Koordinasi internal pun akhirnya disimpulkan menjadi salah satu kunci keberhasilan perencanaan sebuah organisasi. Dimana dengan adanya koordinasi yang kuat secara internal maka akan terwujud kesatuan perencanaan yang berdasarkan pada persamaan persepsi masing-masing unit dalam pencapaian tujuan organisasi.(Lina)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar