PROFIL BADAN DIKLAT PROVINSI KALIMANTAN SELATAN

Badan Pendidikan dan Pelatihan Daerah (Bandiklatda) Provinsi Kalimantan Selatan yang beralamat di Jl. Panglima Batur Timur, Banjarbaru, Kalimantan Selatan adalah instansi penyelenggara diklat yang berbentuk badan yang dipimpin oleh Kepala Badan. Dalam sejarah awal berdirinya Lembaga Diklat di Kalimantan Selatan, kegiatan pendidikan dan pelatihan aparatur di Kalimantan umumnya dan Kalimantan Selatan khususnya dilakukan oleh Institusi Pusat di daerah.

Institusi ini menyelenggarakan diklat yang disebut dengan Sekolah Lanjutan Pemerintahan Umum Tingkat II (SELAPUTDA). SELAPUTDA didirikan berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 tahun 1973 tentang penyelenggaraan Sekolah Lanjutan Pemerintahan Umum Tingkat II. Ada beberapa SELAPUTDA di Indonesia, yaitu Ujung Pandang, Banjarbaru, Medan, Bukit Tinggi, dan Bandung.
Pada Tahun 1985, SELAPUTDA Banjarbaru dihapus berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 1985 untuk kemudian diubah menjadi Pendidikan dan Pelatihan Wilayah serta Pendidikan dan Latihan Provinsi. Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pendidikan dan Pelatihan Provinsi ditetapkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1984 tanggal 13 September 1984.
Berlandaskan Keputusan Menteri Dalam Negeri tersebut diatas, dengan Surat Keputusan Nomor 085 Tahun 1985 Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan membentuk Pendidikan dan Latihan Provinsi Kalimantan Selatan dengan menggunakan sarana, prasarana dan personil eks SELAPUTDA Banjarbaru.
Kemudian diterbitkanlah Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 1992 tentang Organisasi dan Tata kerja Pendidikan dan Pelatihan Provinsi Daerah Tingkat I. Keputusan Menteri Dalam Negeri ini ditindaklanjuti oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan dengan mengeluarkan Keputusan Nomor 0322 Tahun 1992 tanggal 25 Agustus 1992 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pendidikan dan Pelatihan Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan.
Badan Diklat Daerah mempunyai tugas membantu Kepala Daerah dalam menyusun program sekaligus melaksanakan Pendidikan dan Pelatihan bagi Aparatur dengan berpedoman pada kebijakan yang ditetapkan Pemerintah sesuai peraturan perundang–undangan yang berlaku.
Untuk menyelenggarakan tugas tersebut Badan Pendidikan dan Pelatihan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, mempunyai fungsi :
a. Perumusan bahan kebijakan, analisa kebutuhan pendidikan dan pelatihan
b. Perumusan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan;
c. Pembinaan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan;
d. Pelaksanaan pengajaran dan pelatihan;
e. Pembinaan tenaga pengajar, serta pendidikan dan pelatihan;
f. Pelaksanaan Evaluasi dan pemberian rekomendasi hasil pendidikan dan pelatihan dalam rangka pengembangan karier;
g. Pengelolaan urusan kesekretariatan.
Dalam perencanaan stratejik Badan Diklat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2006-2010, visi organisasi dinyatakan sebagai:
”Terwujudnya Lembaga Pendidikan dan Pelatihan yang Menghasilkan Aparatur Cerdas, Kompeten dan Berkarakter Terpuji”.
Adapun rumusan misi Badan Diklat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan adalah sebagai berikut :
1. Menyediakan program-program pendidikan dan pelatihan yang komprehensif dan terpadu dalam mendukung peningkatan kompetensi aparatur;
2. Penyelenggaraan sistem kediklatan sesuai persyaratan akreditasi dan sertifikasi Diklat tingkat Menengah;
3. Penyediaan sarana, prasarana dan fasilitas Diklat yang representatif;
4. Meningkatkan kompetensi aparatur Diklat dan terciptanya rasa kebanggaan terhadap lembaga Diklat.
5. Memfasilitasi penyelenggaraan Diklat aparatur pada Kabupaten/Kota se-Kalimantan Selatan dan meningkatkan koordinasi penyelenggaraan Diklat;
6. Pengembangan program Diklat sesuai persyaratan administrasi teknis penyelenggaraan Diklat dalam bentuk kerjasama/kemitraan.
Struktur Organisasi pada Badan Diklat Propinsi Kalimantan Selatan Berdasarkan Peraturan Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Unsur Badan Pendidikan dan Pelatihan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan diatur dengan Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 049 Tahun 2001 adalah sebagai berikut:
a. Kepala Badan
b. Sekretaris membawahi:
1. Subbag Program
2. Subbag Kepegawaian
3. Subbag Keuangan
4. Subbag Umum
c. Bidang–bidang , terdiri :
1. Bidang Manajemen Pemerintahan, yang membawahi:
a) Sub Bidang Diklat Analisa Kurikulum dan Silabi
b) Sub Bidang Diklat Tata praja
c) Sub Bidang Diklat Kader
2. Bidang Teknis, yang membawahi:
a) Sub Bidang Diklat Administrasi
b) Sub Bidang Diklat Keuangan
c) Sub Bidang Diklat Pembangunan
3. Bidang Fungsional, yang membawahi:
a) Sub Bidang Diklat Fungsional
b) Sub Bidang Diklat Profesi
4. Bidang Struktural, yang membawahi:
a) Sub Bidang Struktural TK. Dasar dan Menengah
b) Sub Bidang Prajab & Ujian Dinas
d. Kelompok Jabatan Fungsional
Untuk mendukung kegiatan Diklat yang dilaksanakan pada tahun 2007, selain dilaksanakan kegiatan rutin yang mendukung kegiatan Diklat seperti Analisis Kebutuhan Diklat/Training Need Assesment, Rapat Koordinasi Teknis Diklat Aparatur, Monitoring dan Evaluasi Kegiatan Diklat Aparatur, Pengembangan Kurikulum Diklat, serta Peningkatan Kemampuan dan Kapabilitas Aparatur Diklat termasuk Kompetensi Widyaiswara, pada tahun 2007 Badan Diklat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan berhasil menyelesaikan penyusunan masterplan Kampus Badan Diklat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan di Gunung Kupang yang akan menjadi kampus masa depan untuk kegiatan Diklat Aparatur di Kalimantan Selatan.
Untuk tahun 2008, Badan Diklat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan selain menyelenggarakan berbagai jenis Diklat dalam rumpun masing-masing sebagaimana di atas dengan fokus pada peningkatan kapasitas aparatur Diklat melalui berbagai Diklat Fungsional, telah dianggarkan dana sebesar Rp. 10 Milyar untuk memulai pembangunan Kampus Badan Diklat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan di Gunung Kupang yang rencananya akan menyerap dana sebesar 72 Milyar Rupiah.
Dengan berdirinya Kampus Badan Diklat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan yang representatif di Gunung Kupang, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dapat menerapkan kebijakan Diklat Aparatur Satu Pintu dengan mengoptimalkan sarana dan prasarana Kampus di Gunung Kupang.
Dengan kelengkapan yang memadai, kiranya tidak hanya diklat aparatur yang dapat dilaksanakan di Gunung Kupang tetapi juga melingkupi berbagai jenis diklat non-aparatur seperti pengembangan organisasi masyarakat, perekonomian masyarakat, organisasi pemuda, diklat untuk legislatif, dan lain-lain.
Selain fokus pada pembangunan Kampus, Badan Diklat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan yang telah memiliki sertifikasi Akreditasi Pelaksanaan Kegiatan Diklat Kepemimpinan Tingkat IV dan Tingkat III serta Diklat Prajabatan Golongan I, II, dan III, bertekad untuk meraih akreditasi untuk berbagai jenis Diklat Teknis maupun Diklat Fungsional. Hal ini akan dicapai melalui pengembangan jenis-jenis Diklat Teknis maupun Diklat Fungsional dalam tahun-tahun mendatang sehingga kegiatan Diklat tidak hanya didominasi oleh kegiatan Diklat Struktural.
Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi aparatur Pemerintah di Provinsi Kalimantan Selatan dengan mensyaratkan untuk menduduki suatu eselon/jabatan atau untuk mengikuti Diklat Kepemimpinan Tingkat IV dan Tingkat III wajib paling tidak memiliki 2 jenis Diklat Fungsional maupun Diklat Teknis, sehingga standar kompetensi seorang aparatur dapat ditentukan salah satunya dari jenis-jenis Diklat yang pernah diikuti oleh aparatur yang bersangkutan. (Nisa)

4 komentar:

  1. maaf.........apakah ada formasi untuk menjadi widyaiswara di diklat prov.kalsel, gimana caranya..........trims,

    BalasHapus
  2. Pak mau nanya....
    Apakah sudah ada nama2 untuk prajabatan golongan III angkatan III dan IV kota banjarbaru?
    terima kasih.

    BalasHapus
  3. Ass. mohon tanya, apakah ada rencana penambahan tenaga pengajar di Badan diklat kalsel atau widyaiswara, terima kasih

    BalasHapus
  4. Assalamu 'alaikum,
    Kepada Pengelola Fasilitas Badan Diklat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan ini. Bolehkah instansi dari luar mempergunakan dengan sewa untuk training

    BalasHapus